KBRT – Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Jaas Permai, Kabupaten Trenggalek, Slamet Efendi (41), mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Langkah hukum dari terdakwa itu diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan banding pula.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa memori banding dari terdakwa masuk ke pengadilan pada 3 September 2025.
“Karena terdakwa banding, maka JPU juga ikut banding,” ujar Marshias, Rabu (10/09/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa vonis majelis hakim sebelumnya telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup.
Namun, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tujuh hari, terdakwa sudah lebih dulu mengajukan banding.
“Atas sikap terdakwa tersebut, JPU juga mengajukan banding. Kami wajib menanggapi dengan kontra memori banding,” kata Yan.
Menurut Yan, tujuan banding dari JPU adalah sebagai antisipasi apabila putusan Pengadilan Tinggi nantinya tidak sesuai dengan harapan penuntut umum.
“Kalau hasilnya tidak sesuai, kami masih bisa menempuh upaya hukum berikutnya,” jelasnya.
Diketahui, PN Trenggalek sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Slamet Efendi, warga Kecamatan Durenan. Ia terbukti membunuh pacarnya, Yuli Ningtyas (34), dengan palu di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, pada April 2025.
Selain itu, Slamet juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, AMN (10), dengan palu yang sama hingga mengalami belasan luka di kepala.
Majelis hakim menyatakan Slamet bersalah melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri