Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Diduga Gelapkan Dana Rp32 Miliar, Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

  • 04 Aug 2025 15:31 WIB
  • Google News

    KBRT – Sebanyak 26 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek.

    Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Senin (04/08/2025) dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

    Pelaporan itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Para pelapor menuding pengurus koperasi telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum serius.

    “Hari ini kami melaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur. Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” kata Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah, saat ditemui usai pelaporan.

    Menurut Irfan, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan wewenang. Pihaknya juga mencurigai adanya praktik penggelapan dana dan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

    “Disinyalir mereka telah melakukan penggelapan dana dan pencucian uang. Indikasinya terlihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi,” ungkapnya.

    Dalam laporan yang telah diterima polisi, para pelapor juga menyertakan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Mereka berharap kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut.

    “Ini tadi laporan kami telah diterima SPKT Polres Trenggalek. Kami telah menyertakan bukti-bukti. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” ujar Irfan.

    Kerugian yang dialami oleh anggota koperasi ditaksir mencapai angka Rp32 miliar. Jumlah pelapor diprediksi akan terus bertambah karena proses pelaporan dilakukan secara bertahap.

    “Untuk sementara yang melaporkan ada 26 orang. Kalau kerugian kami taksir sekitar Rp32 miliar. Rencananya semua anggota akan melaporkan secara bertahap,” jelasnya.

    Tiga pengurus yang dilaporkan ke pihak berwajib adalah Ketua Pengurus, Sekretaris, dan Bendahara koperasi. Irfan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pengurus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi maupun kolektif.

    “Kalau nanti terbukti pengurus menyalahgunakan wewenangnya, terus kemudian muncul kerugian, maka pengurus baik perorangan maupun bersama-sama harus mempertanggungjawabkan hal ini,” tegasnya.

    Meski saat ini fokus pada aspek pidana, LBH Muhammadiyah juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam ranah perdata.

    “Itu nanti akan kami kembangkan setelah ini untuk proses perdata. Sementara ini, kami fokus pada laporan pidana dulu ya,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri