KBRT – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur melakukan penyegelan aset koperasi yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (03/08/2025). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset koperasi yang diduga akan dijual oleh pengurus.
Mustaghfirin, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) sekaligus pendamping anggota koperasi, mengatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk pencabutan mandat penjualan aset yang sebelumnya diberikan kepada pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kemarin Minggu, kami lakukan upaya pengamanan aset supaya tidak dijual pengurus. Meskipun dalam RAT kami mandatkan, tapi kami sepakat dengan anggota koperasi Madani mencabut mandat penjualan aset berupa tanah dan bangunan seluas 96 ru, termasuk bangunan kantor,” ujar Mustaghfirin.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan bertuliskan upaya pengamanan aset di lokasi bangunan kantor koperasi.
Menurut Mustaghfirin, tindakan itu dilakukan karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari berbagai hasil keputusan yang sebelumnya diambil dalam forum hearing, RAT, maupun aksi-aksi solidaritas sebelumnya.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Bahkan kami menduga pengurus Koperasi Madani melarikan diri. Kami juga menduga ini sebagai upaya lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Mustaghfirin menambahkan bahwa rasa percaya anggota koperasi terhadap pengurus sudah hilang. Ia menyebut berbagai upaya mediasi dan kesepakatan telah dilakukan, tetapi selalu diingkari oleh pihak pengurus.
“Kami sudah tidak percaya dengan pengurus. Sudah berulang kali kami sepakati bersama, tapi tetap diingkari. Artinya, anggota koperasi Madani tidak percaya lagi kepada pengurus saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani secara resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025). Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam pelaporan tersebut, para anggota didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Mereka menuduh pengurus telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan anggota.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur. Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” ujar Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah, usai pelaporan di Polres Trenggalek.
Aset koperasi yang disegel berupa tanah dan bangunan kantor yang kini menjadi perhatian para anggota sebagai upaya menjaga agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengurus koperasi Madani Jawa Timur.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri