Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Perubahan Aturan Pajak Mobil dan Motor Listrik 2026, Simak Detailnya Disini

KBRT - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini menandai berakhirnya masa pajak gratis, atau pembebasan pajak penuh yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik mobil dan motor listrik.

Bagi kalian pemilik atau calon pembeli kendaraan berbasis baterai, berikut adalah ulasan lengkap mengenai aturan pajak terbaru mobil dan motor listrik serta dampaknya bagi masyarakat.

Dasar Hukum Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Aturan yang telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026 ini secara efektif menggantikan aturan lama (Permendagri No. 7 Tahun 2025). Poin krusial dalam aturan baru ini adalah:

Penghapusan Pengecualian: Kendaraan listrik tidak lagi secara spesifik disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Status Objek Pajak: Dengan hilangnya poin pengecualian tersebut, mobil dan motor listrik kini resmi dapat dikenakan PKB dan BBNKB seperti kendaraan konvensional, kecuali diatur berbeda oleh pemerintah daerah.

Perbandingan Aturan Lama dan Aturan Baru

Perubahan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya. Berikut adalah perbedaannya:

Komponen

Permendagri No. 7 Tahun 2025 (Lama)

Permendagri No. 11 Tahun 2026 (Baru)

Status Pajak

ADVERTISEMENT

Spesifik Dikecualikan (Gratis PKB & BBNKB)

Menjadi Objek Pajak (Dikenakan PKB & BBNKB)

Lingkup Energi

Listrik, Biogas, Tenaga Surya, Konversi

Energi Terbarukan (Kategori Umum)

Implementasi

Berlaku Nasional secara otomatis

Bergantung pada regulasi daerah (Perda)

Respons Pemerintah Daerah

Meskipun aturan nasional memungkinkan pengenaan pajak, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan langkah antisipasi agar minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak menurun.

Beberapa poin penting dari persiapan Pemprov DKI Jakarta meliputi:

  • Regulasi Daerah Khusus: Jakarta tengah menyusun peraturan daerah untuk memanfaatkan ruang kebijakan insentif fiskal yang diberikan pusat.
  • Skema Insentif Optimal: Bapenda merancang insentif untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, sehingga harga dan biaya kepemilikan tetap terjangkau.
  • Komitmen Lingkungan: Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kepatuhan hukum nasional dan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan yang rendah emisi.

Mengapa Kebijakan Ini Berubah?

Perubahan ini mencerminkan transisi dari fase pemberian insentif penuh (untuk memicu adopsi awal) menuju fase regulasi yang lebih matang dalam ekosistem kendaraan listrik.

Pemerintah pusat, ingin memastikan adanya dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk mengelola pendapatan dari sektor kendaraan listrik, sembari memberikan kewenangan bagi kepala daerah untuk memberikan keringanan pajak sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Kabar Trenggalek - Teknologi

Editor: Zamz