Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan untuk menghapuskan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memuat ketentuan penghapusan kredit macet untuk UMKM pada sektor-sektor tersebut.
Namun, menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang. Kebijakan ini dikhususkan untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Dilansir dari aktual.com, berikut adalah tiga kategori masyarakat yang layak menerima penghapusan kredit tersebut:
Daftar Isi [Show]
1. Terdampak Bencana Alam
Kebijakan ini menyasar para pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang terkena dampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, hingga dampak pandemi Covid-19. "Hal ini diperuntukkan bagi UMKM yang benar-benar terdampak oleh peristiwa bencana sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban," jelas Maman saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/11).
2. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo
Penghapusan utang juga akan diberikan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi pinjaman mereka, dengan catatan utang tersebut sudah jatuh tempo dan umumnya telah berusia sekitar 10 tahun. "Ini berlaku bagi yang sudah tidak mampu lagi, jadi tidak semua pelaku UMKM mendapat penghapusan utang ini," tambah Maman.
3. Batas Maksimum Utang yang Dihapuskan
Penghapusan utang ini juga dibatasi pada jumlah tertentu, yaitu maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk individu. Pemerintah memastikan bahwa hanya utang-utang dalam jumlah tersebut yang dapat dihapuskan berdasarkan peraturan ini.
Maman memperkirakan ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan akan mendapatkan penghapusan utang. Total anggaran penghapusan utang ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, meskipun dana tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan melalui mekanisme penghapusan piutang di buku bank terkait.
"PP ini memungkinkan bank memiliki payung hukum untuk menghapuskan piutang macet bagi pelaku UMKM yang layak. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat mengajukan pinjaman kembali dan memulai usaha baru demi keberlanjutan ekonomi," jelas Maman.