Mulai 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan atas nama KPU kabupaten/kota, yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka hingga 28 September 2024, dan para calon diharapkan mendaftarkan diri di kantor PPS sesuai dengan domisili mereka. Mengutip dari akun resmi media sosial KPU Kabupaten Trenggalek, berikut informasi terkait jadwal pembentukan KPPS dan persyaratan pendaftarannya.
Persyaratan Menjadi Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal sudah keluar dari partai politik selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai;
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan;
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang mencakup:
- Kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Sehat rohani dan tidak memiliki komorbiditas;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan dalam Pemilu atau Pilkada selama 5 tahun terakhir;
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6, sebanyak 1 lembar.
Bagi calon pendaftar, seluruh dokumen di atas harus dibawa ke kantor PPS di desa atau kelurahan masing-masing. Dokumen persyaratan seperti daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diakses melalui tautan berikut: https://me-qr.com/zA17vFXv.