Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pasangan Ipin-Syah Setor Laporan Dana Kampanye, Total 50 Juta

Arena Parfum

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin - Syah) telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek, Minggu (6/10/2024). 

LADK tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024. "LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad.

 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta. 

"Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada," ucap Sadad.

Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024. 

"Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000," lanjutnya. 

Ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut, yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, lalu metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.

"Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dana maksimal karena hanya Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain, hanya perlu dengan Bawaslu dan LO Paslon," tandasnya.

Editor:Bayu Setiawan
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.