Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Trenggalek memasuki tahapan tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (14/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RG (58), bendahara BOS SMPN 3 Trenggalek agar dijatuhi 5,5 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda menerangkan, JPU meyakini terdakwa kasus korupsi RG (58) melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atas dasar itu, JPU mengajukan tuntutan atas korupsi yang merugikan negara Rp514 juta tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RG (58) selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider kurungan 3 bulan,” terang Rio melalui keterangan pers.
Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa RG (58) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp514.300.551,79 atau subsider kurungan 3 tahun.
“Sidang tadi selesai Pukul 13.22 WIB dan rencana akan dilanjutkan lagi Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” tandasnya.
Menambahkan,kasaus korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Rinciannya 2017 Rp 848 juta, 2018 Rp 845 juta dan 2019 Rp 812 juta.
Tersangka utamanya adalah TN yang dulu sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Trenggalek, dan RG (58) sebagai Bendahara Dana BOS. Namun, tersangka TN sudah meninggal dunia.
Keterangan penyidik,tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.
Editor:Danu S