Kabar Trenggalek Jadi Media Lokal Pertama di Trenggalek yang Terverifikasi Faktual Dewan Pers
Kabar Trenggalek terverifikasi faktual Dewan Pers pada Hari Sumpah Pemuda 2025.
28 Oct 2025 • 16:00 WIB
Kabar Trenggalek media lokal terverifikasi dewan pers. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Direktur PT Maha Karya Migunani sebut capaian ini kado untuk insan pers muda.
- Komitmen terus menjadi media lokal yang profesional dan kredibel.
KBRT – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025, Kabar Trenggalek mencatat sejarah baru. Media ini resmi menjadi media lokal pertama di Kabupaten Trenggalek yang mendapatkan sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers.
Sertifikat tersebut tercatat dengan nomor 1414/DP-Verifikasi/K/X/2025 dan dikirim langsung oleh Dewan Pers ke manajemen perusahaan.
Direktur PT Maha Karya Migunani, perusahaan yang menaungi Kabar Trenggalek, Trigus Dodik Susilo, menyebut pencapaian itu sebagai kado istimewa bertepatan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda.
Advertisement
“Ini momen yang sangat bersejarah bagi kami. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami menerima sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers. Tentu ini patut kita syukuri,” ujar Trigus, Selasa (28/10/2025).
Trigus menegaskan, semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi insan pers muda di daerah untuk terus berkontribusi membangun bangsa melalui karya jurnalistik yang berintegritas.
“Kami lahir dan tumbuh di Trenggalek, dan ingin terus membuktikan bahwa media lokal juga bisa profesional dan kredibel. Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita untuk bersatu, bergerak, dan berbuat nyata bagi daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trigus menyampaikan bahwa verifikasi faktual ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kepercayaan publik.
“Verifikasi faktual adalah bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh tim. Tapi ini juga tantangan agar kami konsisten menjadi perusahaan media yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.
Verifikasi faktual Dewan Pers merupakan proses penilaian terhadap kelengkapan administratif, legalitas perusahaan, dan pelaksanaan fungsi redaksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Capaian Mengagumkan Kabar Trenggalek Tahun 2025 Meski Mung Kelase Media Lokal
Kabar Trenggalek Tantang Pembaca Beri Kritik Terpedas, Berhadiah 50 Tiket Gratis Nonton Panji Tengkorak