Politik
Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, Rabu (01/06/2022). Dalam peraturan itu, setiap orang yang merokok sembarangan di Surabaya bisa didenda Rp 250 Ribu. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengatakan aturan itu mulai berlaku hari Rabu (01/06/2022). Atur...
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, Rabu (01/06/2022).
Dalam peraturan itu, setiap orang yang merokok sembarangan di Surabaya bisa didenda Rp 250 Ribu. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengatakan aturan itu mulai berlaku hari Rabu (01/06/2022). Aturan itu diterapkan supaya kegiatan merokok tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan," ujar Eri, setelah meresmikan Wisata Kalimas, Rabu (01/06/2022).
Berdasarkan Pasal 16, Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, salah satu sanksi administratif yaitu denda Rp250 ribu, bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami ini buka hanya mendenda, tapi bagaimana keberhasilan pemerintah kota untuk menyadarkan masyarakat, boleh merokok tapi jangan menganggu," ucap Eri.
Berikut daftar delapan Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021:
- Sarana kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Arena kegiatan anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Tempat lainnya seperti taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, serta jembatan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar. Belum punya akun? Daftar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.