Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Foto Resmi Prabowo dan Gibran Siap Dipasang, Berikut Link Downloadnya

Kubah Migunani

Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna MPR, Ahad (20/10/2024), kini masyarakat mulai mengganti foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di kantor maupun tempat kerja masing-masing. Tradisi ini dilakukan sebagai simbol transisi kepemimpinan.

Foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming diambil oleh fotografer kenamaan Darwis Triadi, yang juga memotret Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada masa jabatan sebelumnya. Dalam unggahannya di Instagram, Darwis mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang dilakukan selama sesi pemotretan.

"Terima kasih Mas Mayor Teddy atas bantuan dan koordinasi selama pemotretan Bapak Prabowo Presiden terpilih," tulisnya melalui akun Instagram @darwis_triadi, menunjukkan kebanggaannya bisa terlibat dalam pengambilan foto yang dilakukan secara eksklusif di kediaman Presiden.

Untuk memudahkan masyarakat, foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sudah bisa diunduh melalui link: Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.File foto tersedia dalam dua folder, yaitu folder foto Presiden dan folder foto Wakil Presiden, dengan beberapa versi termasuk foto dengan jas hitam lengkap dan pin tanda jabatan.

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014, yang mengacu pada UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 55 ayat (1) dan (2) dari UU No 24/2009 menyatakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Lambang Negara harus ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara serta gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Jika Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara harus diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, yang dipasang sejajar namun lebih rendah dari Lambang Negara.

Aturan Pemasangan Foto di Kelas

Selain di kantor, aturan pemasangan foto resmi juga berlaku di ruang kelas. Beberapa poin pentingnya adalah:

  1. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dan lebih rendah daripada Lambang Negara.
  2. Ukuran foto dan Lambang Negara harus disesuaikan dengan luas ruangan serta mempertimbangkan estetika.
  3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas yang digunakan untuk foto resmi adalah sebagai berikut:
    • Kertas Art Carton 260 gram dengan warna offset.
    • Ukuran A2 (tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm) atau A3 (tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm).
    • Foto harus dibingkai dengan baik dan rapi.

Dengan aturan-aturan ini, diharapkan pemasangan foto resmi di berbagai instansi dan sekolah dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Editor:Bayu Setiawan
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *