Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Daftar Tarif Listrik Maret 2023 Terbaru, Cek Segera

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan daftar tarif listrik Maret 2023. PLN menyampaikan, tidak ada kenaikan harga listrik pada bulan ini bagi pelanggan non-subsidi. Oleh karena itu, biaya penggunaan listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik pada bulan Februari 2023.Bagi pelanggan non-subsidi, maka pembayaran tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan pemerintah.Tariff adjusment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro. Hal ini supaya tarif yang dikenakan kepada pelanggan mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Daftar Tarif Listrik Maret 2023

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, tarif listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku di Maret 2023 adalh sebagai berikut:
  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Demikian daftar tarif listrik Maret 2023. Sebelum membayar listrik, pelanggan perlu tahu perbedaan tarif tenaga listrik reguler dan tarif tenaga listrik prabayar.Tarif tenaga listrik reguler merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan. Sedangkan tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.Penentuan Tarif Listrik Pelanggan Non-SubsidiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan subsidi akan tetap sama atau tidak mengalami kenaikan harga sampai akhir bulan Maret 2023.Tarif listrik per kWh selama periode Januari hingga Maret 2023 masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.Sementara itu, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan dilakukan kalau terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung selama periode tiga bulan.Dengan penerapan tariff adjustment ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan jika terjadi perubahan. Perubahan itu bisa berupa peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, seperti kurs rupiah terhadap dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.