Daftar Tarif Listrik Maret 2023 Terbaru, Cek Segera
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan daftar tarif listrik Maret 2023. PLN menyampaikan, tidak ada kenaikan harga listrik pada bulan ini bagi pelanggan non-subsidi. Oleh karena itu, biaya penggunaan listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik pada bulan Februari 2023. Bagi pelanggan non-subsidi, maka pembayaran tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentuk...
W
Wahyu AO
01 Mar 2023 • 21:22 WIB
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan daftar tarif listrik Maret 2023. PLN menyampaikan, tidak ada kenaikan harga listrik pada bulan ini bagi pelanggan non-subsidi. Oleh karena itu, biaya penggunaan listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik pada bulan Februari 2023.
Bagi pelanggan non-subsidi, maka pembayaran tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan pemerintah.
Tariff adjusment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro. Hal ini supaya tarif yang dikenakan kepada pelanggan mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Daftar Tarif Listrik Maret 2023
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, tarif listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku di Maret 2023 adalh sebagai berikut:- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement