Meski saksi beserta alat bukti telah menguatkan indikasi perbuatan cabulnya, Kiai IS (52) asal Kecamatan Kampak Trenggalek masih mengingkari perbuatannya. Hingga berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap, IS menolak mengakui telah melakukan perbuatan cabul.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat tentang perkara IS (52) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
“Surat dari Kejari Trenggalek tertanggal 19 November 2024 menyatakan bahwa berkas P21 atau lengkap. Selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan,” tegas Zainul.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Trenggalek direncanakan pada 28 November 2024. Penyidik dalam kasus Pimpinan Ponpes Kampak itu mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.
“Terkait dengan alat bukti selain keterangan saksi petunjuk atau surat sudah kami kumpulkan semuanya. Jelas lebih dari dua alat bukti,” paparnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Salah satu yang menguatkan penyidik adalah bukti tes DNA, yang hasilnya bahwa anak dari korban identik dengan tersangka IS (52) yang saat ini mendekam di tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek.
“Jadi sesuai berkas kami kembalikan ke kejaksaan tersangka tidak mengakui bahwa bersangkutan sebagai ayah biologis,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Trengggalek resmi menetapkan IS sebagai tersangka pada Selasa (01/10/2024). Dia diduga menghamili santriwatinya hingga melahirkan. Kasus ini sempat menghebohkan publik Trenggalek setelah warga melakukan aksi di pondok pesantren yang diasuh oleh IS di Kecamatan Kampak.
Editor:Danu S