KBRT - Bagi para pecinta otomotif, modifikasi merupakan sebuah seni bagi mereka. Para pemilik kendaraan, akan menuangkan imajinasi dan kreativitas mereka sesuai dengan gaya yang mereka sukai pada kendaraan tercinta mereka.
Setiap komponen yang mereka tambah atau ubah, merupakan sebuah bentuk dari ekspresi diri mereka. Modifikasi, tidak selalu mengenai sebuah tampilan. Terkadang, modifikasi kendaraan adalah untuk memberikan kenyamanan atau sensasi berkendara yang lebih kencang.
Kendaraan roda dua dan roda empat, memiliki berbagai macam bentuk modifikasi yang sangat bervariasi. Namun, perlu kalian ketahui bahwa tidak semua modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis modifikasi yang dilarang secara hukum. Alih-alih untuk memperindah atau memberikan kenyaman, Modifikasi-modifikasi ini justru mengganggu aspek keselamatan bagi pengendara atau orang lain.
Selain itu, beberapa diantaranya juga dapat mengganggu kenyamanan orang lain seperti lampu yang terlalu terang, knalpot brong, dan hal-hal yang dapat mengganggu orang-orang di sekitarnya.
Memodifikasi kendaraan tidak sesuai dengan aturan, berarti menyalahi hukum. Hal tersebut, dapat membuat pengguna kendaraan menerima sebuah sanksi. Menurut akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana dan denda.
Pelaksanaan sanksi ini, sudah sesuai dengan Pasal 277 Juncto Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggar undang-undang ini, akan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Adapun daftar modifikasi kendaraan yang dilarang, yaitu:
Mengubah warna
Mengubah rangka
Mengubah kapasitas mesin
Menghilangkan alat keselamatan
Memakai ban tidak layak atau gundul
Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi
Mengganti klakson
Mengubah dimensi
Mengganti knalpot
Pada Pasal 50, juga dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe. Uji tipe tersebut, meliputi:
Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Dengan hal ini, untuk mengetahui modifikasi apa saja yang dilarang sebelum melakukan modifikasi, merupakan suatu hal yang sangat penting. Jangan sampai, hanya demi memuaskan keinginan kalian saja, kalian harus menyeret orang-orang yang tidak berhubungan dengan masalah kalian.
Kabar Trenggalek - Teknologi
Editor: Zamz















