Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda Edukasi

Apakah NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ngeceknya

Trigus D. Susilo
19:00 21 Sep 2022
A A
0
Cek NIK kamu dicatut Jadi anggota Parpol/Foto: Kabar Trenggalek

Cek NIK kamu dicatut Jadi anggota Parpol/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Beberapa hari belakangan, ada warga Trenggalek yang resah karena nama di nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol). Warga yang resah karena namanya dicatut jadi anggota parpol, kemudian melapor kepada pihak yang berwenang, Rabu (21/09/2022).

Seperti yang dialami oleh Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Namanya dicatut oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca: Namanya Terdaftar sebagai Pengurus Partai Tanpa Sepengetahuan, Warga Trenggalek Gusar

Hal yang sama juga dialami M. ‘Ainun Kurniansyah, warga Desa Pakis, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Pria yang juga menjadi Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ranting Durenan ini mengaku nama dan NIK-nya dicatut Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai pengurus.

RekomendasiUntukmu

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

Kala Mas Ipin Ajak Kader PDIP Trenggalek Cinta Alam 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, menerima 9 aduan kasus pencatutan nama warga oleh parpol. Rincinya ada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), 1 mahasiswa, 2 wiraswasta, serta 1 karyawan swasta.

Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan bahwa pihaknya tak lelah untuk mengingatkan kepada partai politik untuk tidak mencatut nama masyarakat dalam kepengurusan partai, karena potensi mendapatkan ganjaran berupa tidak memenuhi syarat (TMS).

“Karena pencatutan ini bisa masuk delik pidana jika yang dimasukkan partai tidak terima, maka saya sarankan untuk dihapus saja,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Trenggalek, Senin (19/09/2022).

Baca: Nama Ketua PSHT Ranting Durenan Dicatut Pengurus Partai: Saya Tempuh Jalur Hukum

Dalam upaya memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama sebagai anggota partai politik, Rokhani membuka posko aduan melalui dua jalur. Pertama jalur langsung di kantor, kedua via online.

“Bisa mengadu lewat Bawaslu dan KPU, kalau aduan masuk ke Bawaslu kami meminta beberapa berkas untuk dilengkapi dan kami kirimkan ke KPU untuk dikomunikasikan dengan KPU RI agar nama yang dicatut dihapus,” kata Rokhani.

Apakah NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ngeceknya

Laman info pemilu KPU
Laman info pemilu KPU/Foto: Tangkapan layar

 

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
  3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
  4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Laman cek anggota parpol peserta pemilu
Laman cek anggota parpol peserta pemilu/Foto: Tangkapan layar

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, Bagaimana Cara Mengadukan kalau NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol?

Formulir tanggapan masyarakat yang nik nya dicatut parpol
Formulir tanggapan masyarakat yang nik-nya dicatut parpol/Foto: Tangkapan layar
  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.

Tags: bawasluKPUPartai Politik
dibagikan46TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi. Membasmi tikus tanpa membunuh/Foto: Pixabay
Edukasi

Cara Membasmi Tikus Tanpa Membunuh, Bebas dari Bau Bangkai

11:47 2 Feb 2023
Ilustrasi. Larangan bawa powerbank di Pesawat/Foto: Pixabay
Edukasi

Wajib Anda Ketahui Saat Naik Pesawat, Ini Dia Larangan Bawa Powerbank 

17:00 30 Jan 2023
Ilustrasi. Perbedaan terminal bus/Foto: @nictransports (Instagram)
Edukasi

Perbedaan Terminal Bus Tipe A, B, dan C yang Harus Kamu Tahu

9:00 30 Jan 2023
Tawon Vespa Affinis atau Tawon Ndas/Foto: Damkar Trenggalek
Edukasi

Mengenal Tawon Vespa Affinis, Si Hitam Kuning Pengancam Nyawa

8:00 30 Jan 2023
Ilustrasi kecanduan HP pada anak/Foto: Pixabay
Edukasi

Waktu Terbuang karena Bermain HP? Orang Tua Harus Bisa Mencegah Kecanduan HP pada Anak

10:12 26 Jan 2023
Keutamaan bulan rajab bulan yang haram/Foto: Pixabay
Edukasi

Keutamaan Bulan Rajab yang Merupakan Salah Satu Bulan Haram

19:05 22 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In