Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022
A A
0
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa (27/12/2022). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tak menafikan bahwa dirinya mengembalikan laporan dugaan umbar data calon PPS di Trenggalek, pada Sabtu (24/12/2022), bahkan dirinya menjabarkan beberapa alasan. 

Kendati, indikasi umbar data pribadi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek itu mengarah pada pelanggaran pidana. 

Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, membenarkan bahwa laporan masyarakat dikembalikan. 

RekomendasiUntukmu

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

“Dari kajian awal, kami melihat laporan yang masuk mendalilkan terkait undang undang perlindungan data pribadi,” tegas Farid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Sementara Farid mengaku, jika ranahnya pidana Bawaslu Trenggalek belum memiliki tupoksi. Karena tugas fungsinya adalah mengawasi sesuai apa yang tertuang dalam regulasi undang undang pemilu. 

“Indikasi dugaan pelanggaran undang undang adminduk capil, perlindungan data pribadi 7 tahun 2022, kemudian 11 tahun 2016 ITE,” tangkasnya. 

Farid menambahkan, bahwa masyarakat melaporkan institusi bukan perorangan. Artinya, hal itu juga menjadi alasan Bawaslu Trenggalek mengembalikan laporan. 

“Bisa ndak terlapor institusi? Ranahnya semua pidana, terkait laporannya tidak ada regulasi undang undang pemilu namun masuk hukum lainnya,” tandasnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Adi Treswantoro, masyarakat yang melaporkan KPU Trenggalek, menegaskan bahwa apa yang terjadi dengan dugaan umbar data pribadi selengkapnya akan dikaji. 

“Masih kami kaji, namun garis besarnya akan saya tindak lanjuti. Agar kejadian miris itu tidak terjadi,” ujarnya.

Tags: bawasluBawaslu TrenggalekKPUKPU TrenggalekPemiluPemilu 2024
dibagikan1TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Rokok ilegal Trenggalek dibakar hangus/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

14:46 23 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In