• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Senin, 27 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Prabowo Digugat Rp. 501 Miliar oleh Mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora

Wahyu AO Wahyu AO
20:17 6 Des 2021
Prabowo Digugat Rp. 501 Miliar oleh Mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora

Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI/Foto: Prabowo Subianto (facebook)

15
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, digugat Rp. 501 miliar oleh Setiyadji Setyawidjaja, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora. Gugatan itu dilayangkan karena pemberhentian Setiyadi sebagai Kader Partai Gerindra, Senin (06/12/2021).

Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (06/12/2021).

Baca juga: Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan

Selain Prabowo, gugatan juga dilayangkan kepada Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra.

RekomendasiUntukmu

50 Bahasa Gaul Masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ada Ambyar dan Maljum

Viral Mensos Bu Risma Sujud di Kaki, Guru SLB: Pencitraan

Tujuan dari gugatan yang dilayangkan Setiyadji yaitu supaya putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra bahwa Setiyadi melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.

Selain itu, Setiyadi meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikan dirinya karena dinilai tak aktif, juga dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan itu.

Pihak Setiyadji menyebutkan, kerugian materiil yang harus dibayarkan senilai Rp. 501 miliar. Jumlah itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp. 1 miliar serta biaya administrasi senilai Rp 100 juta.

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” jelas gugatan tersebut.

Setiyadji menambahkan, ia meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: PolitikPrabowoViral

Berita Terkait

Budi Pego, warga penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi/Foto: Watchdoc Documentary (YouTube)

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

15:53 26 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Pelanggan di stasiun kereta api/Foto: KAI

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

10:00 17 Mar 2023
Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023
Ilustrasi. Arus mudik lebaran 2023/Foto: Pixabay

Potensi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023 Capai 100 Juta Orang Lebih

10:30 15 Mar 2023
Motor listrik/Foto: Pixabay

Masyarakat yang Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Begini Caranya

18:52 14 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

Aini Mawadah
17:42 24 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tulungagung akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Tulungagung memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

0:01 27 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Malang Besok, Cek Lokasinya

20:00 26 Mar 2023
Diskusi warga Gemulo dan Kasinan menjaga mata air di Kota Batu/Foto: WALHI Jawa Timur

Kisah Warga Gemulo dan Kasinan Menjaga Mata Air di Kota Batu

19:02 26 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com