• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 2 April, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan

Wahyu AO Wahyu AO
17:05 6 Des 2021
Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan

Polisi pelaku kekerasan sesksual, Randy Bagus hari sasongko dan Niryono, ayahnya/Foto: Kabar Trenggalek

18
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Kepolisian Resor Pasuruan, dipenjara atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan kepada Novia Widyasari. Atas kasus ini, Niryono, ayah Randy minta maaf kepada publik, Senin (06/12/2021).

Novia Widyasari merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya yang berada di Mojokerto. Menurut laporan yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Novia bunuh diri karena tertekan setelah dipaksa aborsi dua kali oleh Randy serta keluarga Randy. Polres Mojokerto juga membenarkan, bahwa Randy adalah anggota polisi.

“RB [Randy Bagus] ini polisi berpangkat Bripda [Brigadir Polisi Dua Polri] dan berdinas di Polres Pasuruan,” jelas Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.

Kini, Randy masuk penjara di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda jatim). Randy dipenjara karena melanggar Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Selain itu, Randy juga dijerat Pasal 348 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Pasal 348 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dilansir Tugu Jatim, Niryono dan keluarganya sempat menghilang dan tidak terlihat di rumahnya. Tepatnya di RT 03, RW 02, Dusun Plitahan, Desa Plitahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemui pada Senin (6/12/2021), Niryono akhirnya buka suara perihal kasus kekerasan seksual yang menjerat anaknya.

Niryono meminta maaf kepada keluarga Novia dan menyesali perbuatannya dan Randy yang membuat Novita Widyasari bunuh diri.

“Saya minta maaf sebesar besarnya. Saya selaku orang tua Bripka Randy Hari Sasongko mewakili keluarga juga mengucapkan permohonan maaf kepada publik karena sudah membuat heboh dua hari ini,” ujar Niryono.

Baca juga: Kritik ke Polisi, Warganet Sebut Novia Diperkosa Randy, Bukan Hubungan Suami Istri

Niryono mengatakan, keluarganya masih menganggap Novia sebagai menantunya dan mengucapkan belasungkawa atas kematiannya.

“Saya ikut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Semoga almarhumah Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya juga kasih dan prihatin dengan kondisinya,” kata Niryono.

Permintaan maaf yang dikatakan Niryono mendapatkan kritikan dari warganet di Twitter. Warganet mengkritik Niryono karena pihak keluarga Randy juga terlibat memaksa Novia untuk aborsi. Kritik itu disampaikan salah satunya melalui balasan twit dari akun @mazzini_gsp.

“Maaf nih pak, kemarin kemarin waktu mba novia nya masih hidup, bukannya sama keluarga bapak malah di suruh aborsi aja ya? Padahal klo minta maaf, kemarin itu kesempatannya. Sekalian jg harusnya bapak ngedorong anak bapak buat tanggung jawab atas kelakuannya,” tulis akun @er_es_es.

Baca juga: Aksi Bejat Warga Trenggalek Pamerkan Kelamin Berujung Ditangkap Polisi

“Dia minta maaf bukan karena menyesal, dia minta maaf karena ketahuan. Simpan rasa maafnya buat di pengadilan aja, deh,” tulis akun @slvnabs.

“Padahal di gempur sana sini, herannya masih bisa nongol dengan alasan minta maaf,klo bukan orang yg terbiasa melakukan kejahatan kyknya g akan se terbiasa ini,” tulis akun @settiyach.

“Prbuatan anak bpk & bpk skeluarga, tdk layak utk kami maafkan!! Klo sungguh2 minta maaf, hrs nya kpd kluarga Novia langsung & disiarkan live. Spy kami bs liat muka2 berandalan di klrga Anda. Tp drpd minta maaf & nunggu diobrak-abrik publik dulu, hrs ny bpk skluarga cpt2 ambil,” tulis akun @ninaayudewi.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKriminalPolisi

Berita Terkait

Sidang kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Buntut Penyelewengan Dana BRI Trenggalek, Guru Terseret Vonis 4 Tahun

14:57 1 Apr 2023
Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023

Berita Populer

Terima 25 Ribu Sekali Main, Mami Bisnis Esek-Esek Trenggalek Ditangkap Polisi

Raden Zamz
17:35 31 Mar 2023
Mucikari di Trenggalek diringkus Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Peristiwa

Berperan sebagai mucikari (mami) di Trenggalek buka bisnis esek-esek, akhirnya diringkus Polres Trenggalek dalam operasi Pekat Semeru 2023. Tersangka WR...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com