1 artikel dengan tag ini
KBRT - Surat Izin Mengemudi (SIM), memiliki tenggat waktu perpanjangan setiap 5 tahun. Sebelum masa berlaku tersebut habis, kalian diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dari SIM kalian. Lantas Bagaimana jika perpanjangan terlewat? Jika kalian melewatkan masa perpanjangan sim kalian, maka kalian harus mengurus SIM baru lagi dari awal. Hal tersebut, dapat dikecualikan jika kalian sedang d...
Marcello ADP