1 artikel dengan tag ini
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024. Format dengan nama tarif efektif rata-rata (TER) tersebut dianggap mampu memudahkan wajib pajak. Keuntungan Format TER Berikut beberapa keuntungan dari format TER: Lebih sederhana dan mudah dipahami Format TER menghilangkan perhitungan ya...
Bayu Setiawan