Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

Kabar Trenggalek - Pada bulan Mei 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan bantuan subsidi upah (BSU). Jumlah bansos BSU itu sebesar Rp 1 juta.Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan informasi syarat dan cara cek penerima bansos BSU Rp 1 juta Mei 2022.Bansos BSU diberikan kepada para pekerja yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Pekerja memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.BSU 2022 merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.Kemnaker menjelaskan, BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya. Oleh karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis @kemnaker dalam unggahan instagramnya.Sebelum BSU 2022 disalurkan kepada pekerja, Kemnaker berupaya memastikan bahwa BSU 2022 bisa dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.Pada program BSU tahun 2022, pemerintah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 8,8 triliun. Dana itu akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU Rp 1 Juta Mei 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek penerima BSU Rp 1 Juta Mei 2022

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker
  • Kunjungi laman Kemnaker.go.id
  • Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan
2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Klik "Lanjutkan"
  • Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.
Penerima BSU Rp 1 juta bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan. Namun, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses. Sebab, laman BPJS Ketenagakerjaan sedang proses peningkatan kapasitas berkaitan dengan rencana penyaluran BSU 2022.Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank serta perusahaan tempat kerja Anda.