KBRT – Simpanan dana milik anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek menyentuh angka fantastis. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (12/06/2025) di depan Gedung DPRD Trenggalek, terungkap bahwa besaran simpanan anggota bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp300 juta per orang.
“Jumlah simpanan dari anggota bervariasi, mulai dari lima juta sampai ada yang tiga ratus juta,” ungkap Mustaghfirin, perwakilan anggota KSPPS Madani asal Watulimo.
Besarnya dana yang ditanamkan para anggota membuat keresahan semakin meningkat. Apalagi sejak akhir 2024, proses penarikan dana tak berjalan normal. Akibatnya, ribuan anggota koperasi tidak bisa mengakses tabungan mereka sendiri.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam hearing, jumlah anggota koperasi mencapai lebih dari 14.000 orang, mayoritas berdomisili di Kecamatan Watulimo. Angka simpanan yang besar itu diyakini jika diakumulasi bisa mencapai miliaran rupiah.
Dalam hearing bersama DPRD, Diskomindag, dan pengurus koperasi, disepakati bahwa pencairan seluruh simpanan anggota harus dilakukan paling lambat 12 September 2025.
“Untuk pencairan seluruh dana anggota KSPPS Madani maksimal pada 12 September,” tegas Mustaghfirin.
Permasalahan ini bermula dari isu kebangkrutan dan kaburnya pengurus koperasi yang beredar pada Desember 2024. Sejak itu, para anggota melakukan aksi protes karena simpanan mereka tak bisa dicairkan.
Namun, hal itu dibantah oleh bendahara koperasi, Nurkholison.
“Isu pimpinan melarikan diri itu tidak benar,” ujarnya kepada awak media usai hearing.
Menurut Nurkholison, kesulitan pencairan terjadi akibat banyaknya anggota yang tidak disiplin membayar cicilan pinjaman, ditambah dengan penarikan dana besar-besaran secara serentak yang membuat arus kas koperasi terganggu.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz