KBRT - Kebijakan bebas seragam sekolah di SMPN 1 Pogalan menuai kritik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Trenggalek. PMII menilai keputusan tersebut tidak disosialisasikan sejak awal dan berpotensi membebani wali murid, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Khasan Ihwanudin, Ketua Cabang PMII Trenggalek, mengatakan bahwa informasi mengenai kebebasan memilih atau membeli seragam seharusnya disampaikan sebelum siswa resmi mendaftar. Hal ini penting agar wali murid bisa merencanakan pembelian seragam dengan lebih bijak dan sesuai kemampuan ekonomi.
“Bukan hanya di SMPN 1 Pogalan sendiri tentunya. Jika memang menghendaki adanya kebebasan pembelian baju seragam, seharusnya pemberitahuan dilakukan sejak awal siswa mendaftar,” ujar Khasan.
Menurut Khasan, polemik seputar pengadaan seragam sekolah bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Ia menyoroti bahwa sering kali wali murid dirugikan akibat kebijakan yang tidak transparan atau mendadak.
“Dalam dunia pendidikan sudah banyak masalah, bahkan sejak tahapan penerimaan siswa baru sampai kegiatan belajar mengajar. Masalahnya selalu muncul sendiri-sendiri,” lanjutnya.
PMII Trenggalek, kata Khasan, memang belum secara khusus melakukan kajian terhadap kasus di SMPN 1 Pogalan. Namun, ia menekankan bahwa masalah transparansi dalam pengadaan seragam tetap harus menjadi perhatian serius pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
“Problem-problem itu seharusnya bisa segera diselesaikan dengan semestinya, karena transparansi merupakan hal wajib sebelum menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis,” tegasnya.
Khasan menilai bahwa sekadar imbauan tidak cukup. Jika diperlukan, tindakan tegas terhadap pihak yang dianggap lalai menyampaikan informasi pun layak dipertimbangkan.
“Sistem yang transparan akan sangat membantu wali murid menentukan mana yang bisa dijangkau atau belum bisa dijangkau,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan bahwa dalam sistem yang ideal, sekolah seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada wali murid bahwa mereka diperbolehkan menyiapkan sendiri seragam, atau membelinya melalui pihak sekolah jika menghendaki.
“Jika pendidikan memang dihendaki mengarah kepada pendidikan yang setara dan berdasar kepentingan bersama, maka sistemnya juga harus bebas dan tetap ada batasan-batasan tertentu,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz