KBRT - Riwayat timbulnya perumusan dan sistematika Pancasila erat hubungannya dengan detik-detik sejarah menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peristiwa perumusan pancasila dimulai dengan kekalahan Jepang terhadap Sekutu di beberapa medan pertempuran dalam Perang Pasifik.
Untuk mendukung Jepang dalam Perang Pasifik tersebut, maka Jepang memerlukan bantuan yang besar dari rakyat Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan mencoba menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau disebut dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Dokuritsu Junbi Iinkai (PPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Lembaga ini dibentuk tanggal 29 April 1945, tetapi sebulan kemudian baru dilantik yaitu tanggal 28 Mei 1945, diketuai oleh Dr.K.R.T. Radjidman Wedyodiningrat.
Dengan dibentuknya BPUPKI bagi bangsa Indonesia ini merupakan kesempatan untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang merdeka.
Adapun tujuan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta hal lainnya yang dibutuhkan dalam usaha-usaha pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.
Sedangkan tugasnya sendiri adalah memikirkan segala sesuatu yang diperlukan dalam mendirikan Negara Indonesia yang merdeka yaitu merumuskan dasar negara, Undang-Undang Dasar, dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, maka BPUPKI melakukan sidang yang dilakukan sebanyak dua kali. Sidang pertamanya yang berlangsung dari tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon No.6 Jakarta (Sekarang diberi nama Gedung Pancasila). BPUPKI berhasil merumuskan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Pada sidang pertama ini, dibicarakan asas dan dasar Negara Indonesia merdeka.
Pada hari pertama sidang BPUPKI yaitu tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin merumuskan dasar negara yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada sidang ke dua tanggal 31 Mei 1945 Prof Soepomo mengusulkan dasar negara yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
- juga mengusulkan dasar negara yaitu:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Dalam sidang BPUPKI ini belum berhasil menghasilkan kata sepakat mengenai dasar negara, maka pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat tanggal 20 Juni. Panitia tersebut disebut dengan Panitia Sembilan, dengan anggota sembilan orang yaitu Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan Sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dengan menghasilkan Piagam Jakarta atau “Jakarta Charter” dimana pemberian namanya sendiri diusulkan oleh Mr. Moh. Yamin.
Selanjutnya BPUPKI melaksanakan sidang yang ke dua tanggal 10-16 Juli 1945. BPUPKI berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa perubahan.
Karena tugasnya telah selesai pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan dan diganti dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Dalam keadaan tersebut para pemimpin bangsa Indonesia memanfaatkan sebaik-baiknya dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang pertama dengan menghasilkan keputusan yaitu:
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 yang disahkan ini terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh UUD yang berisi 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
- Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
- Pada masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional.
Bagian pembukaan terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke 4 tercantum rumusan pancasila yang terdiri atas lima dasar atau sila. Tetapi sebelum rumusan dasar negara disahkan dan tercantum dalam alinea keempat tersebut, sebelumnya terjadi perubahan khususnya sila pertama yang diambil dalam Piagam Jakarta.
Sila ini mendapat penolakan dari rakyat Indonesia bagian timur yaitu kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Mr. Kasman Singodimerjo. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Setelah sidang PPKI yang pertama dilakukan, maka sehari setelah itu yaitu tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang kementrian atau departemen yaitu:
- Departemen Dalam Negeri
- Luar Negeri
- Kemakmuran
- Kehakiman
- Keuangan
- Kesehatan
- Sosial
- Pertahanan
- Pekerjaan umum
- Penerangan
- Perhubungan
- Pengajaran
Selain itu juga pada sidang PPKI yang ke-2 juga membagi wilayah Indonesia menjadi delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang ketiga dengan hasilnya:
- Pembentukan Komite Nasional di seluruh daerah.
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz