KBRT – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat angka perceraian yang cukup tinggi, dengan cerai gugat menjadi perkara terbanyak.
Dari total 1.092 kasus yang masuk, 787 di antaranya merupakan gugatan dari pihak istri, sedangkan 305 sisanya cerai talak yang diajukan suami.
Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan setiap perkara perceraian yang masuk selalu diawali dengan proses mediasi. Namun, sebagian besar pasangan tetap memilih berpisah.
“Penyebab terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disusul faktor ekonomi. Meski sudah kami beri nasihat, rata-rata pasangan tetap melanjutkan proses perceraian,” jelasnya, Senin (11/08/2025).
Dari total perkara yang masuk, sebanyak 833 kasus telah diputus, terdiri dari 605 cerai gugat dan 228 cerai talak.
Data PA Trenggalek menunjukkan, faktor perselisihan dan pertengkaran tercatat sebanyak 445 perkara, sedangkan masalah ekonomi menjadi penyebab pada 368 perkara.
Faktor lain yang memicu perceraian meliputi meninggalkan pasangan (16 perkara), kekerasan dalam rumah tangga (12), zina (7), judi (4), mabuk (2), cacat badan (1), dan hukuman penjara (1).
Menurut Toif, tingginya angka cerai gugat menandakan kuatnya inisiatif perceraian yang datang dari pihak istri di Trenggalek.
“Kami tetap berupaya merukunkan pasangan melalui mediasi, tetapi keputusan akhir tetap ada pada mereka,” tutup dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri