KBRT - Dua residivis asal Kota Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko fotokopi di Trenggalek. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan di wilayah Madura senilai Rp3 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan toko fotokopi “NIAS 2 R” yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Korban berinisial NY (22), seorang perempuan yang bekerja di toko tersebut, saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi AG 3157 YBW di depan toko dalam kondisi tidak terkunci setir.
Setelah mengambil kertas bufalo di toko, korban menancapkan kembali kunci kontak untuk membuka jok motor. Karena ruang penyimpanan tidak mencukupi, korban kembali ke dalam toko untuk mengambil kantong plastik. Dalam waktu yang singkat, seorang pelaku mendekat, menyalakan motor, dan langsung kabur.
Korban yang mendengar suara motornya dinyalakan segera berlari keluar, namun motornya telah dibawa lari oleh pria tak dikenal. Ia pun segera melapor ke Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku residivis asal Surabaya, yakni AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
“Salah satu pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen. Sementara satu lainnya pernah terlibat kasus pencurian nasabah dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Ridwan Maliki kepada wartawan.
Ridwan menyampaikan, setelah mencuri, pelaku membawa motor ke wilayah Madura dan menggadaikannya seharga Rp3 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor korban, surat BPKB, satu keping VCD rekaman CCTV, serta pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Kami sudah amankan sepeda motor hasil kejahatan berikut barang buktinya. Kedua tersangka saat ini kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” tambah Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal tujuh tahun penjara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri