Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Begal Ngaku Polisi di Dongko Akhirnya Ketangkap, Motor Korban Sampai Jakarta

  • 27 Oct 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT — Aksi kejahatan jalanan menimpa seorang pelajar SMK di Trenggalek. Perempuan berinisial SPR (15) itu menjadi korban begal di Jalan Raya Dongko–Panggul, saat perjalanan pulang sekolah, awal Oktober 2025 lalu. 

    Siapa sangka, pelaku yang diketahui berinisial EP (37) ternyata bukan anggota kepolisian sungguhan, melainkan polisi gadungan. 

    Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, saat kejadian korban mengendarai motor Honda Vario AG 3197 YAH sepulang sekolah. 

    Dari belakang, pelaku yang menunggangi Yamaha Vega AG 3696 WB membuntuti hingga akhirnya menyerempet korban di wilayah Desa Cakul, Kecamatan Dongko. 

    “Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, kemudian memaksa korban berhenti,” terang AKBP Ridwan, Senin (27/10/2025). 

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Setelah berhasil menghentikan laju motor korban, pelaku langsung merampas ponsel yang tersimpan di dasbor. SPR sempat melawan, tapi kalah tenaga. Ia jatuh ke aspal, sementara pelaku kabur membawa motor dan ponsel miliknya. 

    Ironisnya, motor yang digunakan pelaku justru ditinggalkan di lokasi kejadian. Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan. 

    “Korban berteriak meminta tolong, warga sempat berusaha mengejar tapi pelaku keburu melarikan diri ke arah Panggul,” tambahnya. 

    Tak lama berselang, laporan masuk ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta, lengkap dengan barang bukti motor milik korban yang ditemukan di rumahnya. 

    “Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKBP Ridwan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz