Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Kurang Penuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Putusan Perusakan Polsek Watulimo

  • 06 Aug 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Proses hukum terhadap perkara perusakan Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki tahap lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) terhadap 10 terdakwa dalam kasus tersebut.

    Banding tersebut diajukan ke PN Trenggalek pada Senin, 28 Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda.

    “Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” ujar Rio saat dikonfirmasi.

    Dalam perkara ini, majelis hakim menggunakan Pasal 214 KUHP, sementara JPU menjerat lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan dua terdakwa lainnya dengan Pasal 160 KUHP.

    Perbedaan pasal tersebut bukan satu-satunya alasan banding. Kejaksaan juga menilai bahwa vonis pidana terhadap 10 terdakwa, yakni 6 bulan 15 hari penjara, dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

    Lima terdakwa dituntut pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara, juga dipotong masa tahanan.

    Sementara dua terdakwa yang disebut berperan sebagai intelektual dalam aksi tersebut dituntut masing-masing 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lain dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, seluruhnya dikurangi masa penahanan.

    Selain pertimbangan hukum, Rio menambahkan bahwa Kejari Trenggalek juga mendapat arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengajukan upaya banding.

    “Intinya, putusan itu masih jauh untuk memenuhi rasa keadilan sehingga kita mengajukan banding,” tutup dia.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri