KBRT – Harapan warga Kabupaten Trenggalek, untuk memiliki akses jalan serta jembatan yang layak akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 senilai Rp 19 miliar guna memperbaiki dua infrastruktur penting di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Anjang Purwoko, menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi untuk dua proyek utama.
Yakni peningkatan jalan Desa Malasan hingga perbatasan Tulungagung, serta pembangunan jembatan di Desa Bangunsari, Kecamatan Pule, yang putus akibat bencana alam beberapa tahun lalu.
“Alhamdulillah sudah terverifikasi dan terakomodir. Yang pertama untuk ruas jalan Malasan sampai perbatasan Tulungagung, dan yang kedua untuk jembatan Bangunsari di Pule. Totalnya sekitar Rp 19 miliar,” ujar Anjang.
Rinciannya, perbaikan jalan Malasan akan menggunakan konstruksi hotmix dengan anggaran sekitar Rp 7,7 miliar, sementara pembangunan jembatan Bangunsari akan memakai struktur balok girder dengan nilai sekitar Rp 12 miliar.
Anjang menyebut kondisi kedua infrastruktur tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Jalan di Malasan kini rusak berat, sedangkan jembatan di Bangunsari masih belum bisa digunakan secara normal karena hanya tersedia jalur darurat.
“Keduanya sangat vital. Jalan rusak memperlambat mobilitas masyarakat, sedangkan jembatan putus jelas mengganggu konektivitas antarwilayah,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses pembangunan kedua proyek itu dijadwalkan mulai tahun 2026, setelah penyusunan dokumen perencanaan rampung pada tahun ini.
“Tahun ini fokus menyiapkan perencanaan. Harapan kami, pengerjaan bisa dimulai di awal tahun depan,” tambah Anjang.
Trenggalek sendiri menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang mendapatkan alokasi DAK infrastruktur pada tahun ini. Menurut Anjang, hal ini menjadi kabar baik di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Ini kabar positif bagi Trenggalek di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas,” pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri