Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT
SABGamehouse

Ironi Trenggalek: Papan Larangan Ada, Sungai Terancam Tercemar Sampah

  • 06 Sep 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Papan larangan membuang sampah terpampang jelas di pinggir Jalan Dusun Ngringin, Desa Melis, Kecamatan Gandusari. Namun, tumpukan sampah tetap menumpuk di lokasi tersebut.

    Jalan yang berada di dekat area persawahan dan relatif jauh dari permukiman warga itu kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, lantaran dianggap tidak mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.

    “Sudah lama tempat itu banyak sampahnya, dari sampah plastik sampai popok bayi dibuang ke sana. Entah siapa yang membuang,” kata Muhammad Ihyauddin (20), warga Dusun Gebang, Desa Melis.

    Meski hanya jalan alternatif yang menghubungkan permukiman dengan sawah, Ihya menyebut jalan itu sering dilalui mobil pribadi maupun warga yang ingin menuju Kecamatan Pogalan lewat jalur pintas.

    Menurutnya, sampah yang menumpuk tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mencemari aliran sungai di bawah jalan tersebut.

    “Di Desa Melis masih belum ada TPS. Warga yang punya lahan bisa membakar sampah sendiri. Beda dengan yang tidak punya lahan. TPS terdekat lumayan jauh, sekitar dua kilometer lebih di Desa Krandegan,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ihya menilai keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sangat dibutuhkan agar warga memiliki lokasi pembuangan yang tidak menimbulkan masalah lingkungan.

    Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, Fahmi Rizab Syamsudin, menjelaskan pembangunan TPS merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    “Kemarin sudah kami sampaikan kepada desa-desa yang belum memiliki TPS, bahwa pengajuan pembangunan TPS yang sekarang disebut TPS 3R diserahkan ke Dinas PUPR,” kata Fahmi.

    Ia menambahkan, Dinas PKPLH mendorong masyarakat desa yang belum memiliki TPS untuk mengelola sampah melalui bank sampah, baik di tingkat keluarga maupun lingkungan RW.

    “Warga bisa membentuk bank sampah lewat PKK atau kelompok lain di desa. Selain mengurangi sampah yang masuk ke TPA, bank sampah juga bisa menambah penghasilan masyarakat melalui pemilahan sampah,” ucapnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Zamz