Daftar Isi [Show]
Syarat Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Lewat Masa Tenggang
- KTP dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor Anda.
- Kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali.
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel yang sudah Lewat Masa Tenggang
1. Melalui *888*89#
- Hubungi *888*89# dengan menggunakan nomor Anda yang hangus.
- Anda akan melihat instruksi. Pilih “1. Reaktivasi kartu”.
- Pilih “1. Setuju” jika Anda menyetujui ketentuannya.
- Silakan masukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga.
- Anda akan menerima SMS pemberitahuan apakah nomor Anda bisa diaktifkan kembali atau tidak.
2. Melalui Telkomsel E-care
- Anda dapat menghubungi Telkomsel E-care dengan mengirimkan direct message (DM) ke Twitter atau Instagram Telkomsel dengan akun resmi @telkomsel.
- Hubungi customer service melalui Direct Message (DM) dengan ketik "reaktivasi prepaid"
- Anda akan dikirimkan link untuk melakukan upload foto KTP, nomor KK, dan foto kartu SIM fisik yang akan direaktivasi.
- Selanjutnya, Anda akan tersambung ke antrian video call untuk validasi data.
3. Melalui GraPARI
- Anda juga dapat mengunjungi GraPARI terdekat dengan membawa data-data yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu SIM yang hangus. Pengajuan ke GraPARI harus dilakukan sendiri, tidak dapat diwakilkan.
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Teknologi