Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Dinas Pertanian Trenggalek: Legal Asal Ada Kesepakatan

  • 10 Jul 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Harga pupuk subsidi yang diterima petani Trenggalek berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun Dinas Pertanian dan Pangan menyebut hal itu sah dilakukan sepanjang ada kesepakatan tertulis antara kelompok tani dan petani penerima.

    Kesepakatan tersebut umumnya berkaitan dengan biaya tambahan, seperti ongkos kirim dari kios resmi ke lokasi petani.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Imam Nurhadi, menegaskan bahwa HET hanya berlaku di tingkat kios. Artinya, setelah pupuk disalurkan dari kios ke petani melalui kelompok tani, biaya tambahan masih dimungkinkan sepanjang ada dasar kesepakatan.

    “Misalkan ada kesepakatan penambahan biaya antar pupuk oleh kelompok tani di awal, ya tidak apa-apa, asalkan petani sudah punya kesepakatan tertulis,” ujar Imam, Kamis (10/07/2025).

    Imam menjelaskan, inilah yang menyebabkan harga pupuk subsidi bisa berbeda-beda antar daerah. Sebab, banyak kelompok tani bertindak sebagai penghubung distribusi dari kios ke petani di lapangan.

    “Yang pasti, harga di kios resmi tidak boleh melebihi HET. Kalau ada kios yang menjual di atas HET, kami bisa mencabut izinnya melalui rekomendasi ke distributor,” tegasnya.

    Terkait temuan pupuk subsidi yang sampai ke petani dengan harga melebihi HET, Imam menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Komisi ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pertanian.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kalau petani dapat harga di atas HET dari kelompok tani, harus dipastikan dulu, apakah sudah ada kesepakatan tertulis—misalnya soal ongkos kirim atau biaya operasional lainnya,” imbuhnya.

    Selain lewat KPPP, Dinas Pertanian juga melakukan sidak mendadak ke kios-kios resmi guna mengecek penyaluran pupuk subsidi.

    Imam menyampaikan, edukasi ke petani mengenai aturan HET dan distribusi pupuk subsidi terus dilakukan melalui berbagai forum kelompok tani.

    “Memang tidak ada pengawasan rutin, tapi kami lakukan sidak. Kalau ada kios jual di atas HET, kami dampingi petani sebagai pemakai subsidi,” ucap Imam.

    Salah satu laporan datang dari petani Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Mereka mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska masing-masing seharga Rp 125.000 per karung (50 kilogram). Padahal, HET resmi untuk Urea adalah Rp 112.500, dan untuk Phonska Rp 115.000.

    Andri Kusmanto (50), Ketua Kelompok Tani Subur Makmur 1 di Kelurahan Surodakan, membenarkan harga tersebut. Ia menyatakan bahwa kesepakatan sudah dibuat jauh hari sebelumnya.

    “Sudah sekitar lima tahun saya menjadi ketua kelompok tani Subur Makmur 1 dan menerapkan harga jual sebesar itu di kelompok saya,” ujar Andri saat dikonfirmasi di kediamannya, RT 1 RW 1 Kelurahan Surodakan, Selasa (08/07/2025) lalu.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita