KBRT – Dua terdakwa perkara pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025). Sidang berlangsung di ruang utama PN Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong.
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan putranya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini kembali menjadi perhatian karena keduanya pernah disidangkan dalam kasus serupa pada tahun sebelumnya, namun dengan korban berbeda.
Kini, mereka kembali diadili atas dugaan pencabulan terhadap santriwati lain di lingkungan pesantren. Sidang digelar tertutup karena korban masih di bawah umur.
"Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama, JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.
Dakwaan yang dibacakan mencakup pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016. Kemudian, subsidair pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, JPU turut mencantumkan pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.
Rio menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan dalam perkara ini akan dirumuskan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau tetap disusun oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya," ujar Rio.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, pada perkara sebelumnya, Majelis Hakim PN Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Masduki dan Faisol melalui putusan 30 September 2024.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















