Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Dua Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Kembali Disidang di PN Trenggalek

Sidang perdana dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di Karangan kembali digelar tertutup di PN Trenggalek dengan agenda pembacaan dakwaan.

Poin Penting

  • Dua terdakwa kembali diadili dalam perkara pencabulan santriwati di Karangan.
  • Sidang lanjutan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

KBRT – Dua terdakwa perkara pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025). Sidang berlangsung di ruang utama PN Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa, Masduki (72) dan putranya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini kembali menjadi perhatian karena keduanya pernah disidangkan dalam kasus serupa pada tahun sebelumnya, namun dengan korban berbeda. 

Kini, mereka kembali diadili atas dugaan pencabulan terhadap santriwati lain di lingkungan pesantren. Sidang digelar tertutup karena korban masih di bawah umur.

"Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama, JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.

ADVERTISEMENT

Dakwaan yang dibacakan mencakup pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016. Kemudian, subsidair pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, JPU turut mencantumkan pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Rio menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan dalam perkara ini akan dirumuskan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau tetap disusun oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya," ujar Rio.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi, pada perkara sebelumnya, Majelis Hakim PN Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Masduki dan Faisol melalui putusan 30 September 2024.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz