KBRT – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa penanganan masalah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPP) Syariah Madani bukan sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Hal ini disampaikan dalam hearing bersama ratusan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek, Kamis (12/06/2025).
Plh. Kepala Diskomidag Trenggalek, Misran, menegaskan bahwa KSPP Syariah Madani sudah berstatus koperasi skala nasional, sehingga penanganan persoalannya menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI).
“Sesuai dengan kewenangan, karena Koperasi Madani ini skalanya nasional, maka untuk penanganannya ada di Kementerian Koperasi RI,” ujar Misran dalam forum hearing.
Misran menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemenkop RI untuk segera turun tangan menangani persoalan yang sedang dihadapi koperasi tersebut.
“Kami juga telah mengonfirmasi bahwa Kemenkop RI telah memerintahkan Asisten Deputi Pemeriksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Madani,” terangnya.
Selain meminta intervensi pusat, Diskomidag Trenggalek juga memberikan rekomendasi internal kepada pengurus Koperasi Madani. Misran menyarankan agar koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kewajiban pengurus dan pengawas sesuai dengan regulasi.
Tak hanya RAT, Diskomidag juga menekankan pentingnya audit eksternal melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) agar keuangan koperasi bisa dinilai secara independen dan transparan.
“Kami menyarankan untuk segera melakukan audit eksternal melalui KAP supaya hasilnya independen. Itu penting untuk mengaudit kondisi keuangan Koperasi Madani,” tandas Misran.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri