Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg, Ini Ketentuannya

  • 16 Jul 2025 16:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 797 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan perangkat sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk saat peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) pada bulan Agustus.

    Surat edaran tersebut ditandatangani pada 16 Mei 2025 dan berlaku sebagai pedoman untuk menjaga ketertiban serta mengurangi gangguan kebisingan dari penggunaan sound system berdaya besar, seperti sound horeg.

    “SE ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Semua kegiatan, termasuk PHBN, wajib menyesuaikan dengan pedoman yang ada,” kata Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/07/2025).

    Dalam edaran itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin kepada pihak kecamatan dan kepolisian—baik Polsek maupun Polres. Namun, sebelum itu, penyelenggara harus memperoleh rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat sebagai syarat utama.

    Baca Juga: Muhammadiyah Trenggalek Dukung Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg

    SE tersebut juga mengatur jumlah maksimal perangkat pengeras suara yang boleh digunakan. Untuk kegiatan di jalan umum atau area permukiman, batasnya adalah enam unit subwoofer. Sementara untuk acara yang digelar di lapangan terbuka, maksimal delapan subwoofer atau 16 speaker.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kalau berdasarkan pengukuran desibel, batasannya adalah 55 desibel untuk area permukiman dan 60 desibel untuk fasilitas umum. Tapi karena alat pengukur desibel masih terbatas, masyarakat bisa berpedoman pada jumlah subwoofer,” jelas Habib.

    Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan ini tidak hanya bertujuan menghindari gangguan sosial, tetapi juga mencegah kerusakan pada fasilitas umum maupun properti warga.

    “Misalnya karena sound system terlalu besar, ada pagar atau jembatan yang dibongkar karena truk pembawa alat tak bisa masuk, itu tidak diperbolehkan. Kalau ada kerusakan seperti genteng jatuh dan sebagainya, penyelenggara bisa diminta bertanggung jawab,” lanjutnya.

    Terkait penanganan aduan dari masyarakat, Satpol PP telah menyiapkan saluran khusus, baik melalui unit pengaduan di Satpol PP maupun Damkar. Laporan juga bisa disampaikan melalui kepala desa, camat, hingga ke tingkat kabupaten.

    Baca Juga: Ramai Sound Horeg Haram di Jawa Timur, GP Ansor Trenggalek: Halal Tapi Ada Syaratnya

    “Kepala desa dan camat juga punya tanggung jawab atas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban. Jadi aduan bisa disampaikan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten,” tutup Habib.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita