Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Bupati Trenggalek Potong Retribusi Sampai 75%, Pedagang Dapat Keringanan Besar

  • 12 Aug 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memberikan keringanan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang di daerahnya. Tahun ini, potongan retribusi mencapai 1% hingga 75% sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan menggairahkan perekonomian pasar.

    Pengumuman tersebut disampaikan Gus Ipin dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/08/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil karena Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pasar belum mengalami perubahan, sementara tarif yang berlaku masih memberatkan pedagang.

    "Hari ini Selasa (12/80/2025) kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar," ujar Gus Ipin.

    Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menggairahkan perekonomian masyarakat. "Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat," imbuhnya.

    Potongan retribusi ini bervariasi, mulai 1% hingga 75%, tergantung durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Semoga pasar-pasar kita semakin ramai dan pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tandasnya.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan tersebut.

    Menurutnya, karena Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 masih berlaku, tarif retribusi tahun 2025 akan mengikuti aturan tersebut jika tidak ada revisi.

    “Tahun 2024 lalu, tarif retribusi ini dirasa sangat memberatkan pedagang. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3 Perbup Nomor 50 Tahun 2024, bupati dapat memberikan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan keputusan bupati. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Saniran.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri