KBRT – Aksi unjuk rasa lanjutan yang rencananya akan digelar oleh anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani pada Selasa (17/06/2025) resmi dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah para anggota memilih untuk menghormati hasil nota kesepakatan dalam hearing bersama DPRD Trenggalek pada Kamis (12/06/2025) lalu.
Sebelumnya, para anggota sempat berencana kembali menggeruduk kantor koperasi setelah aksi pertama yang digelar pada Selasa (11/06/2025). Rencana itu muncul karena pihak koperasi menjanjikan akan menyampaikan hasil rapat pengurus pada tanggal tersebut.
Namun, Mustaghfirin, koordinator aksi, menyatakan pihaknya kini menahan diri untuk memberi waktu kepada pengurus koperasi sesuai kesepakatan hearing.
“Selasa tidak jadi aksi karena hasil hearing hari ini,” ujar Mustaghfirin saat ditemui usai hearing di Kantor DPRD Trenggalek.
Dalam hasil hearing tersebut, pengurus KSPPS Madani diminta untuk menyelesaikan pencairan dana anggota paling lambat hingga 12 September 2025. Mustaghfirin menyebut, jika hingga tenggat tersebut tidak ada kejelasan, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Setelah ini kita jelas menunggu tiga bulan. Kalau tidak ada kejelasan sampai 12 September, kami akan bawa ke ranah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa sebelumnya dilakukan oleh ratusan anggota KSPPS Madani di kantor koperasi. Saat itu, pengurus koperasi, termasuk Nurkholison selaku bendahara, berjanji akan melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan yang akan disampaikan pada Selasa (17/6/2025).
Namun dengan adanya kesepakatan bersama dalam hearing di DPRD, rencana pengumuman hasil rapat dan aksi susulan dibatalkan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz