KBRT - Penanganan sanggahan warga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong menuai sorotan. Dari 22 warga yang mengajukan keberatan, baru 10 yang tuntas. Sisanya, 12 sanggahan masih terlantar.
Informasi yang dihimpun Kabar Trenggalek menyebutkan, berita acara sanggahan baru ditandatangani bulan ini, padahal pengajuan keberatan sudah masuk sejak 2024.
Kondisi ini menimbulkan kesan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek lebih memprioritaskan pembebasan lahan warga yang setuju dengan nilai ganti rugi, ketimbang mempercepat tindak lanjut terhadap mereka yang keberatan.
Kepala BPN Trenggalek, Santoso, berdalih proses sanggahan telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami sudah melaksanakan tahapan terhadap keberatan yang ada, termasuk pemanggilan warga dan koordinasi dengan KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] terkait penilaian ganti rugi,” ujarnya.
Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Yuli Efendi, menambahkan, penanganan sanggahan dilakukan melalui identifikasi ulang, dan perbaikan data jika ditemukan kesalahan.
“Berita acara perubahan nominatif kami teruskan ke KJPP untuk perbaikan hasil penilaian sesuai kondisi di lapangan, termasuk jika ada tegakan tanaman atau bangunan yang belum masuk,” terangnya.
Dari 22 sanggahan tersebut, 10 berasal dari Desa Sumurup Kecamatan Bendungan dan sudah selesai ditangani. Sementara 12 lainnya dari Desa Sengon Kecamatan Bendungan masih dalam proses, terdiri dari 2 sanggahan individu dan 10 kolektif.
Sebagian keberatan menyangkut tanaman dan bangunan, sebagian lain murni terkait nilai ganti rugi yang menjadi kewenangan KJPP.
Yuli mengungkapkan, KJPP meminta waktu dua minggu untuk menuntaskan penilaian ulang. “Setelah ini kami akan koordinasi lagi secara daring untuk mempercepat proses,” katanya.
Lambatnya penanganan sanggahan ini tak lepas dari perubahan strategi BPN Trenggalek sejak Oktober 2024. Saat itu, progres pengadaan tanah baru 69 persen, jauh tertinggal sejak proyek dimulai pada 2019.
“Dalam koordinasi dengan kementerian, muncul kekhawatiran progres yang lambat bisa membuat Bendungan Bagong dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar dia.
Alih-alih menyelesaikan sanggahan terlebih dahulu, BPN memutuskan memprioritaskan pembebasan lahan warga yang setuju dengan nilai ganti rugi. Strategi ini membuat persentase progres meningkat menjadi 81 persen per Agustus 2025, atau naik 12,25 persen dalam 10 bulan.
Meski angka progres membaik di atas kertas, warga yang keberatan terhadap nilai ganti rugi harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto membenarkan bahwa proses sanggah warga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Daftar Nominatif dikeluarkan pada 2024.
Namun, belum ada tindak lanjut dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk merevisi data tersebut.
“Sanggahan yang sejak tahun 2024 itu sebenarnya sudah diajukan warga sejak keluarnya Danom. Tapi karena belum ada revisi dari P2T [BPN Trenggalek] dan pengadaan tanah punya tenggat waktu, tahapan tetap dilanjutkan ke penilaian,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri