KBRT – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek menerapkan sistem e-Transparansi. Kebijakan ini bertujuan mencegah polemik terkait dana sumbangan sukarela dari wali murid.
Dalam rilis pers di Gedung Smart Center, Selasa (02/09/2025), bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan setiap satuan pendidikan, baik SD, SMP, hingga PAUD, harus melaporkan penggunaan sumbangan sukarela secara terbuka, baik berupa uang tunai maupun barang.
“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mas Ipin.
Ia menjelaskan, selama ini dana yang dihimpun melalui komite sekolah tidak masuk dalam pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK. Melalui kebijakan baru ini, transparansi wajib dilakukan.
“Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil Dinas Pendidikan dan memberi waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Selain satuan pendidikan daerah, Mas Ipin juga menyambut baik jika sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek mengikuti kebijakan ini.
Untuk mendukung sistem, Dinas Kominfo diminta mengonsolidasikan seluruh data transparansi sekolah ke dalam satu portal resmi Pemkab, bersamaan dengan transparansi APBD yang sudah tersedia.
Menurutnya, praktik ini akan menjadi budaya baru yang baik dalam pengelolaan pendidikan. Orang tua akan merasa tenang karena dapat memantau fasilitas serta kegiatan yang dibiayai dari dana sukarela.
“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh peserta didik,” imbuhnya.
Disinggung mengenai Dana BOS, Mas Ipin menegaskan mekanisme dan pengawasan dana tersebut sudah ada.
“Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri