• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Edukasi

Apakah Telat Perpanjang SIM Bisa Diperpanjang Lagi?

Wahyu AO Wahyu AO
15:00 3 Mar 2023
Ilustrasi SIM/Foto: Istimewa

Ilustrasi SIM/Foto: Istimewa

Ada beragam masalah dalam mengurus kendaraan, salah satunya adalah terlambat/telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, berikut artikel bagi Anda yang butuh informasi apakah telat perpanjang SIM bisa diperpanjang lagi?

Sering kali, telat perpanjang SIM disebabkan karena lupa dengan masa berlaku SIM. Padahal, perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 15 hari sebelum jatuh tempo. Ada langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A Rp.80.000
  • SIM B I Rp.80.000
  • SIM B II Rp.80.000
  • SIM C I Rp.75.000
  • SIM C II Rp.75.000
  • SIM C Rp.75.000
  • SIM D Rp.30.000
  • SIM D I Rp.30.000

Syarat Perpanjang SIM A

  1. Kartu SIM A yang lama untuk kemudian diperpanjang masa berlaku SIM tersebut.
  2. Bukti pembayaran biaya dalam memperpanjang baik di Bank atau di kantor pelayanan SIM.
  3. Salinan KTP dan juga SIM A yang lama masing-masing dua lembar.
  4. Surat keterangan mata sehat baik dari dokter ataupun dari lokasi saat Anda memperpanjang SIM.
  5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi sesuai dengan data yang sudah valid.
  6. Bukti lulus ujian psikologi.
  7. Surat keterangan sehat baik dari dokter atau puskesmas. Bisa juga melakukan tes kesehatan di lokasi.

Syarat Perpanjang SIM C

  1. Kartu SIM C lama yang akan diperpanjang.
  2. Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM C yang dibayar di bank terdekat.Fotocopy kartu SIM C dan KTP masing-masing dua lembar.
  3. Bukti hasil tes psikologi.
  4. Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas atau dari kantor pelayanan SIM.
  5. Formulir perpanjangan SIM C yang sudah terisi dengan lengkap.

Syarat Perpanjang SIM B

  1. Pemohon perpanjangan SIM harus memiliki SIM A.
  2. Kwitansi pembayaran biaya perpanjang SIM.
  3. Salinan SIM asli dan KTP masing-masing dua lembar.
  4. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
  5. Kartu SIM asli yang akan diperpanjang.
  6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari dokter atau bisa juga dari puskesmas.
  7. Bukti hasil tes psikologi yang bisa dilakukan di kantor pelayanan SIM.

Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM?

Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), berlaku selama 5 tahun serta bisa diperpanjang.

Jika Anda telat memperpanjang SIM hingga melewati tenggat waktu, maka satu-satunya cara yang bisa Anda lakukan adalah membuat SIM baru. Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang telat diperpanjang atau masa berlakunya sudah habis.

Membuat SIM baru akan menghabiskan waktu lebih lama. Selain itu, biaya membuat SIM baru juga lebih mahal jika dibandingkan biaya perpanjangan saja. Oleh karena itu, usahakan untuk tidak telat perpanjang SIM, supaya Anda tidak mendapatkan resiko membuat SIM baru.

RekomendasiUntukmu

Cara Membuat SIM 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Antisipasi Gagal Ujian, Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM

Manfaat Perpanjang SIM Tepat Waktu

1. Prosedur Lebih Singkat

Mengurus perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru, memiliki prosedur yang berbeda. Ketika membuat SIM untuk pertama kalinya, maka ada banyak tahapan yang harus dilakukan dan tahapannya lebih panjang.

Anda harus melalui ujian teori dan juga ujian praktik dalam hal mengemudikan kendaraan, yang dimana hal ini akan memakan waktu lebih lama. Berbeda dengan jika Anda hanya memperpanjang saja, maka prosedurnya pun lebih pendek.

Anda hanya perlu melakukan tes psikologi dan juga tes fisik yang biasa. Tes ini juga bisa dilakukan dari jarak jauh karena Polri memiliki layanan dalam perpanjang SIM melalui cara online. Maka hal itu akan lebih menghemat tenaga dan juga waktu yang Anda gunakan.

2. Terhindar Risiko Ditilang Polisi

Manfaat dari perpanjang SIM tepat waktu yaitu Anda bisa terhindar dari risiko tilang. Sidak surat berkendara biasanya dilakukan pihak kepolisian tanpa ada peringatan terlebih dahulu, sehingga Anda harus siap memiliki SIM terlebih dulu.

Saat menghadapi kondisi tersebut maka Anda juga harus menyerahkan dokumen lainnya selain SIM misalnya STNK kendaraan. Jika masa berlaku SIM Anda habis Anda tetap dianggap tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan tetap terkena tilang.

Hal itu hanya akan merugikan diri Anda sendiri bukan? Maka perpanjang SIM sebelum waktunya jatuh tempo akan menyelamatkan Anda dari risiko terkena tilang.

3. Biaya Lebih Terjangkau

Dibandingkan dengan membuat SIM baru, perpanjang SIM biayanya jauh lebih murah. Maka saat Anda telat perpanjang SIM 2021, siap-siap untuk mengeluarkan uang yang lebih besar karena harus membuat SIM baru.

Tak hanya prosedurnya saja yang jadi lebih panjang, tapi biaya pengurusannya pun akan berbeda dengan jika Anda membuat SIM baru. Daripada harus mengeluarkan biaya lebih untuk pembuatan SIM baru, tentu lebih mudah perpanjang SIM saja.

4. Aman dan Tidak Terburu-Buru

Sekitar 10 – 15 hari sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis, biasanya Anda sudah diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Maka manfaatkan kesempatan itu untuk datang ke Kantor SATPAS, Bus SIM Keliling, dan SAMSAT.

Perpanjangan SIM yang diurus di awal akan membuat Anda tenang dan tidak terburu-buru. Apalagi antriannya juga belum terlalu panjang, sehingga semakin awal melakukan perpanjangan SIM maka Anda akan semakin aman saat berkendara di jalan raya.

Demikian ulasan artikel tentang apakah telat perpanjang SIM bisa diperpanjang lagi? Semoga artikel dari Kabar Trenggalek ini bermanfaat untuk Anda semua.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Cara Perpanjang SIMMembuat SIM BaruPerpanjang SIMSIM

Berita Terkait

Keutamaan Sholat tarawih malam kesembilan/Foto: Canva

Seperti Ibadahnya Para Nabi, Keutamaan Sholat Tarawih Malam Kesembilan Luar Biasa

14:11 30 Mar 2023
Ilustrasi keutamaan sholat tarawih malam kedelapan/Foto: Kabar Trenggalek

Keutamaan Sholat Tarawih Malam Kedelapan, Setara Anugerah Nabi Ibrahim

18:53 29 Mar 2023
Ilustrasi sholat tarawih berjamaah di Masjid/Foto: Canva by Adelbayoumi

Luar Biasa, Keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ketujuh Setara Pahala Menolong Nabi

18:09 28 Mar 2023
Ilustrasi seorang muslim sedang berdo'a/Foto: Pixabay by Darwisalwan

Tiga Do’a Buka Puasa yang Afdol dan Sesuai Sunnah

12:59 28 Mar 2023
Ilustrasi sedang menjalankan sholat tarawih berjamaah di Bulan Ramadhan/Foto: Canva

Keutamaan Sholat Tarawih di Malam Keenam, Sampai-Sampai Batu dan Tanah Memintakan Ampunan

16:06 27 Mar 2023
Sepiring roti/Foto: Pixabay

Jangan Lakukan Ini Saat Kalian Puasa, Salah Satunya Tidur Sehari Penuh

17:30 26 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com