
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Perka Polri nomor 2 tahun 2023.
Melalui aturan tersebut, masyarakat bisa mengetahui syarat dan cara ngurus telat perpanjang SIM 2023 terbaru. Apakah SIM telat bisa diperpanjang lagi? Jawabannya adalah tidak bisa.
Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang telat diperpanjang atau masa berlakunya sudah habis. Satu-satunya cara yang bisa Anda lakukan adalah membuat SIM baru.
Ada beberapa jenis SIM yang bisa anda buat, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, Umum, dan Internasional. Sebelum membuat SIM, Anda perlu memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian teori dan praktik.
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Kemudian, kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan lulus uji psikologi dari hasil pemeriksaan kesehatan rohani dapat digunakan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Setelah syarat terpenuhi, Anda bisa menuju kantor kepolisian terdekat. Kemudian, Anda harus melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
Penerbitan SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Umum:
Penerbitan SIM Internasional:
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:
Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan tentang ‘Syarat dan Cara Ngurus Telat Perpanjang SIM 2023 Terbaru’ ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.