• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Lingkungan

Solidaritas Petani Pakel Banyuwangi, Busyro Muqoddas dan Ribuan Warga Beri Jaminan Pembebasan

Wahyu AO Wahyu AO
18:30 10 Feb 2023
Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik/Foto: Kabar Trenggalek

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik/Foto: Kabar Trenggalek

19
Dibagikan

Solidaritas terhadap tiga petani Pakel Banyuwangi, terus mengalir deras. Tercatat, 21.844 warga telah menandatangi surat petisi menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik tanah antara warga Pakel dan PT Bumi Sari, Jumat (10/02/2023).

Berdasarkan rilis resmi Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda), masyarakat mendesak pemerintah untuk memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya, warga Pakel yang dirampas.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mencabut status tersangka serta membebaskan tiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Kementerian ATR/BPN juga dituntut untuk mencabut HGU PT Bumi Sari.

Hari ini, Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi dan tokoh nasional telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jatim untuk penangguhan penahanan Mulyadi, Suwarno, dan Untung.

Beberapa di antaranya yang mengajukan penjaminan pembebasan tiga petani Pakel  adalah Dr. Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik.

RekomendasiUntukmu

Jadwal Pemadaman Listrik Banyuwangi Terkini

Warga Wadas Dipaksa Konsinyasi untuk Tambang, Ratusan Akademisi: Cara Kotor Perampasan Tanah Rakyat!

Kemudian, ada perwakilan organisasi masyarakat sipil, Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.

penyerahan jaminan pembebasan petani pakel banyuwangi
TeKAD Garuda serahkan penjaminan pembebasan tiga petani Pakel Banyuwangi ke Polda Jatim/Foto: TeKAD Garuda

Jauhar Kurniawan, tim kuasa hukum warga Pakel, mengatakan upaya penjaminan pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas. Penjaminan pembebasan ini juga menjadi perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi.

“Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” ujar Jauhar.

Sebelumnya, pada Jumat (03/02/2023) malam, Polda Jatim menculik Mulyadi, Suwarno, dan Untung saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.

Sebelum kasus penculikan ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa. Sebab, warga Pakel terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Menurut catatan TeKAD Garuda, ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023. Pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!

Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi.

Wahyu Eka Setiawan, Direktur WALHI Jatim, menggarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma. Artinya, warga Pakel merupakan kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali atau buruh tani.

Menurut Wahyu, problem utama dalam konflik tanah Pakel adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sebab, di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar.

“Namun kenyataannya warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat,” jelas Wahyu.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BanyuwangiKriminalisasiPerampasan Tanah

Berita Terkait

Diskusi warga Gemulo dan Kasinan menjaga mata air di Kota Batu/Foto: WALHI Jawa Timur

Kisah Warga Gemulo dan Kasinan Menjaga Mata Air di Kota Batu

19:02 26 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Para pelajar Pecinta Alam SMK Negeri 1 Ngasem (PASMEK1NG)/Foto: Bagas Wardana

Hari Air Sedunia 2023, Pelajar dan Forum Kali Brantas Kediri Lepas Ribuan Ikan

20:41 22 Mar 2023
Aksi warga di PN Banyuwangi, menuntut pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap Polda Jatim/Foto: RTSP

LBH Surabaya Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Praperadilan Warga Pakel

21:11 13 Mar 2023
Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Efek Rumah Kaca Dukung Pembebasan 3 Petani Pakel yang Ditangkap Paksa Polda Jatim

19:39 24 Feb 2023
Aksi pembebasan Robison, nelayan Tolak tambang emas di Pulau Sangihe/Foto: @save.sangihe (Instagram)

Nelayan Tolak Tambang Emas di Pulau Sangihe Dipenjara, Peneliti Ungkap Motivasi Polisi dan Jaksa

10:14 24 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com