Solidaritas terhadap tiga petani Pakel Banyuwangi, terus mengalir deras. Tercatat, 21.844 warga telah menandatangi surat petisi menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik tanah antara warga Pakel dan PT Bumi Sari, Jumat (10/02/2023).
Berdasarkan rilis resmi Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda), masyarakat mendesak pemerintah untuk memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya, warga Pakel yang dirampas.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mencabut status tersangka serta membebaskan tiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Kementerian ATR/BPN juga dituntut untuk mencabut HGU PT Bumi Sari.
Hari ini, Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi dan tokoh nasional telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jatim untuk penangguhan penahanan Mulyadi, Suwarno, dan Untung.
Beberapa di antaranya yang mengajukan penjaminan pembebasan tiga petani Pakel adalah Dr. Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik.
Kemudian, ada perwakilan organisasi masyarakat sipil, Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.
Jauhar Kurniawan, tim kuasa hukum warga Pakel, mengatakan upaya penjaminan pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas. Penjaminan pembebasan ini juga menjadi perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi.
“Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” ujar Jauhar.
Sebelumnya, pada Jumat (03/02/2023) malam, Polda Jatim menculik Mulyadi, Suwarno, dan Untung saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.
Sebelum kasus penculikan ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa. Sebab, warga Pakel terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Menurut catatan TeKAD Garuda, ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023. Pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!
Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi.
Wahyu Eka Setiawan, Direktur WALHI Jatim, menggarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma. Artinya, warga Pakel merupakan kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali atau buruh tani.
Menurut Wahyu, problem utama dalam konflik tanah Pakel adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sebab, di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar.
“Namun kenyataannya warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat,” jelas Wahyu.
Tinggalkan Komentar