24.8 C
Trenggalek
Kamis, November 30, 2023

Berjuang Merebut Hak atas Tanah Hampir 1 Abad, Petani Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi

Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, untuk merebut hak atas tanah sudah berlangsung hampir 1 abad. Akan tetapi, mereka terus mendapat kriminalisasi dari pihak kepolisian.

Melalui rilis resminya, Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi, memaparkan rangkaian perjuangan warga Pakel.

Berdasarkan rilis tersebut, pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang PokokAgraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.

Bahkan, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. Mereka adalah Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan.

Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.

Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.

Terkini, pada Jumat, 20 Januari 2023, warga Pakel dikagetkan dengan datangnya surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut menetapkan 3 warga Pakel, yakni Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (Kepala Dusun), dan Untung (Kepala Dusun) sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946. Sebagaimana diketahui, surat panggilan tersebut meminta 3 warga Pakel di atas untuk datangke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan tersebut baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023.

Terkait kasus kriminalisasi Mulyadi dkk, pakar hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, mengatakan secara historis, keonaran yang dimaksudkan dalam UU nomor 1 Tahun 1946 ini lebih diterjemahkan sebagai kegelisahan rakyat, mengguncangkan hati penduduk.

Dulu, lanjut Sofian, kalau dilihat semangatnya, ada selebaran di era euforia kemerdekaan, tapi ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kemerdekaan itu.

“Sehingga, ada yang menyebarkan selebaran-selebaran itu. Nah, dokumen-dokumen tersebutlah yang dilarang, takut ada perpecahan. Jadi UU ini, dalam konteks historis, ya seperti itu, bukan konteks sekarang. Jadi, dengan demikian, Pasal 14 dan 15 UU ini tidak bisa dipakai dalam kasus warga Pakel,” ungkap Sofian.

Dosen hukum Binus University, itu menyampaikan, subjek delik dalam UU ini dirumuskan secara materil. Maka untuk itu, baru bisa diterapkan jika timbul keonaran. Timbulnya keonaran itu karena adanya berita bohong.

“Jadi ada hubungan kausal antara menerbitkan berita bohong dengan timbulnya keonaran. Dan harus dicek, itu benar atau tidak berita bohong,” jelasnya.

Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023, karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, tim hukum dan warga Pakel tengah melakukan upaya hukum Pra Peradilan.

Jauhar Kurniawan, anggota Tekad Garuda, menegaskan, tim hukum warga Pakel menganggap terdapat sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap warga Pakel.

“Maka untuk mencari keadilan dan dalam rangka mewujudkan keadilan agraria di Jawa Timur, khususnya untuk kaum tani dan masyarakat marjinal, kami menempuh upaya hukum Pra Peradilan pada Senin, 30 Januari 2023, yang kami daftarkan di PNBanyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.” ungkap Jauhar.

Selain itu, untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang Surat Solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023.

Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut.

“Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” ungkap Taufiqurochim, pengurus Tekad Garuda.

ARTIKEL TERKAIT
MORE

POPULER