• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Lingkungan

Tiga Petani Pakel Banyuwangi Diculik, LBH Surabaya: Siasat Tengik dari Polda Jatim

Wahyu AO Wahyu AO
17:06 7 Feb 2023
Demo stop kriminalisasi pejuang tanah desa Pakel/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Demo stop kriminalisasi pejuang tanah desa Pakel/Foto: @rukunpakel (Instagram)

13
Dibagikan

Tiga petani Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diculik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat (03/02/2023). Informasi itu disampaikan oleh Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda) melalui rilis resminya.

Taufiqurochim, pengacara LBH Surabaya, yang tergabung dalam TeKAD Garuda, menyampaikan tiga petani itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh).

Taufiq menjelaskan konteks penculikan yang dilakukan Polda Jatim kepada tiga petani Pakel tersebut. Pasca tiga petani Pakel ditetapkan sebagai tersangka, TeKAD Garuda sebagai penerima kuasa sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan pada tanggal 30 Januari 2023 dan sudah teregister dalam nomor: 2 /Pid. Pra /2023/PN.Byw.

Setelah ada relaas panggilan sidang pada tanggal 1 Februari 2023, kemudian akan dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2023. Tapi, Polda Jatim sudah menculik ketiga petani Pakel tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polda Jatim.

“Selang tiga hari, persisnya pada 3 Februari 2023, kami mendapat kabar dari tapak bila terjadi penangkapan secara paksa ditengah perjalanan saat Petani Pakel hendak menghadiri pertemuan Asosiasi kepala desa Kabupaten oleh pihak kepolisian,” jelas Taufiq.

RekomendasiUntukmu

Jadwal Pemadaman Listrik Banyuwangi Terkini

Warga Wadas Dipaksa Konsinyasi untuk Tambang, Ratusan Akademisi: Cara Kotor Perampasan Tanah Rakyat!

Taufiq juga merespons Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan tiga petani Pakel sudah sesuai prosedur. Polda Jatim juga meminta pihak yang berkeberatan dengan penangkapan itu untuk melakukan praperadilan.

Menurut Taufiq, ucapan Polda Jatim yang menyuruh untuk praperadilan tersebut hanyalah sebuah gimik yang ingin ditampilkan kepada publik. Bahwa, seolah-seolah Polda Jatim sudah siap dan proses-proses hukum yang selama ini dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Padahal secara tersirat melalui penangkapan paksa kepada trio petani pakel menunjukan Polda [dalam hal ini] penyidik, ketakutan bila secara formil akan diuji di praperadilan. Jadi, singkatnya upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh kepolisian menurut hemat kami sebuah siasat tengik dari Polda untuk membatalkan dalil dan dalih praperadilan yang sedang kami mohonkan,” tegas Taufiq.

Patut digaris bawahi, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu (sekitar 2856 hektare)

Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa-yang terus berlangsung hingga saat ini.

Saat ini, ketiga petani Pakel yang ditahan sudah melalui proses pemeriksaan oleh Polda Jatim. Pihak keluarga bisa menjenguk mereka mulai hari ini, Selasa (07/02/2023).

Selain itu, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menggalang solidaritas untuk membebaskan tiga petani Pakel. Seruan solidaritas itu berupa video yang diunggah di berbagai platform media sosial.

Kemudian, video seruan solidaritas itu juga ditujukan kepada Menteri ATR BPN, Menkopolhukam, Kantor Staf Presiden, Kabareskrim Polri, Kapolda Jatim, serta Ditreskrimum Polda Jatim. Tak hanya itu, solidaritas juga digalang melalui petisi online Stop Kriminalisasi Pejuang Pakel.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: BanyuwangiKriminalisasiPerampasan Tanah

Berita Terkait

Diskusi warga Gemulo dan Kasinan menjaga mata air di Kota Batu/Foto: WALHI Jawa Timur

Kisah Warga Gemulo dan Kasinan Menjaga Mata Air di Kota Batu

19:02 26 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Para pelajar Pecinta Alam SMK Negeri 1 Ngasem (PASMEK1NG)/Foto: Bagas Wardana

Hari Air Sedunia 2023, Pelajar dan Forum Kali Brantas Kediri Lepas Ribuan Ikan

20:41 22 Mar 2023
Aksi warga di PN Banyuwangi, menuntut pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap Polda Jatim/Foto: RTSP

LBH Surabaya Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Praperadilan Warga Pakel

21:11 13 Mar 2023
Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Efek Rumah Kaca Dukung Pembebasan 3 Petani Pakel yang Ditangkap Paksa Polda Jatim

19:39 24 Feb 2023
Aksi pembebasan Robison, nelayan Tolak tambang emas di Pulau Sangihe/Foto: @save.sangihe (Instagram)

Nelayan Tolak Tambang Emas di Pulau Sangihe Dipenjara, Peneliti Ungkap Motivasi Polisi dan Jaksa

10:14 24 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com