Kabar Trenggalek – Rencana pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Trenggalek. Meski mendapat penolakan, PT SMN ngotot melanjutkan rencana pertambangan emas yang berpotensi merusak lingkungan itu, Rabu (22/06/2022).
PT SMN, mengklaim mendapat arahan dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk berkoordinasi dengan Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi itu akan dilakukan untuk meneliti dampak lingkungan terkait tambang emas di Trenggalek.
“Upaya kami berkoordinasi dengan Badan Geologi sejalan dengan arahan Pak Bupati Trenggalek. Beliau dalam pernyataannya meminta perusahaan melibatkan badan yang berkompeten dan memiliki kapasitas sesuai dengan keahliannya, yakni Badan Geologi. Hal ini sangat kami apresiasi dan akan kami tindak lanjuti,” klaim Handi Andrian, External Affairs PT SMN, dikutip dari Antara, Sabtu (18/06/2022).
Merespons klaim itu, Bupati Trenggalek mempertanyakan bahwa ia memberi arahan kepada PT SMN. Arifin mengatakan, ia tidak pernah berkenan untuk bertemu dengan PT SMN terkait rencana tambang emas di Trenggalek.
“Saya tidak pernah bertemu dengan SMN. Jadi arahan mana yang dimaksud?” tegas Arifin saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek, Senin (20/06/2022).
Bupati Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas
Sebelumnya, pada Kamis (16/06/2022), berkaitan dengan kajian dampak lingkungan dari rencana pertambangan emas, Arifin menegaskan supaya Kementerian ESDM terlebih dahulu mencabut izin eksploitasi dari PT SMN. Artinya, Arifin memberi tuntutan kepada Kementerian ESDM, bukan memberi arahan kepada PT SMN.
“Membedakan mana yang kajian dan mana yang kajian aksi eksplorasi-eksploitasi, itu kan susah, karena bentuk-bentuk pelaksanaannya juga pakai bentuk drilling dan lain lain. Jadi langkah paling bener adalah cabut ijinnya, lalu bikin kajian. Kalau pemerintah bikin-bikin kajian ya jangan membuat was-was masyarakat,” jelas Arifin.
Arifin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini sedang menyusul lagi surat balasan kepada Kementerian ESDM. Sebab, ada indikasi bahwa izin eksploitasi PT SMN sudah habis.
“Kami masih mengumpulkan data-data dari dugaan izin lingkungan mereka [PT SMN] yang sudah habis. Itu kami cek dulu kebenaranya, nanti juga kami jadikan dasar penolakan dan permohonan cabut izin PT SMN,” tandas Arifin.
Menurut Arifin, Kabupaten Trenggalek lebih memilih mengembangkan potensi wisata geologi berbasis lingkungan daripada pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau ada potensi geologi seperti ini, apakah harus pemanfaatannya ditambang? Kan enggak gitu juga. Bisa dijadikan geosite, geoheritage atau lain sebagainya. Itu kan juga pilihan kalau tujuannya sama-sama ekonomi. Apalagi sekarang trendnya sudah ada carbon trading, masa semuanya harus tetep tambang?” terang Arifin.
BACA JUGA:
- Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN
- Daftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas
- Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di Kampak
- Sumber Air Nguncar PDAM Trenggalek Terancam Dirusak Tambang Emas PT SMN
- Izin Eksploitasi Tambang Emas Ancam Sumber Air, PDAM Trenggalek: Kami Tidak Dilibatkan
- Bupati Trenggalek Peringatkan Warga Kampak Soal Ancaman Eksploitasi Tambang Emas
- Empat Sumber Mata Air Terbesar di Desa Timahan Terancam Hilang oleh Tambang Emas PT SMN