Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Masyarakat Masih Bisa Perpanjang SIM Mati Sampai Tanggal 17 Mei 2022

Reporter: Wahyu AO
Rabu, 11 Mei 2022, 17:02:14
di Sosial
Tampilan belakang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tampilan belakang Surat Izin Mengemudi (SIM)/Foto: Istimewa

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat masih bisa perpanjang SIM mati sampai tanggal 17 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus. Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.

“Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei [2022] itu bisa diperpanjang, jadi bukan di hitung mati ya,” ujar Yusri, dikutip dari ntmcpolri.info.

Yusri menyebutkan, seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia harus memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29-8 Mei 2022, serta bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022.

Orang lainjuga membaca:

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Cara Lengkap Memperpanjang SIM Online Tahun 2022

16/05/2022
Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan

Cara Daftar dan Syarat Lengkap Urus BPJS Kesehatan Secara Online, Resmi

21/02/2022

Masyarakat, kata Yusri, bisa memperpanjang SIM melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR. Selain itu, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.

“Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” tandas Yusri.

Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online Tanpa Antre, Dilansir dari Laman Digitalkorlantas, Rabu (05/01/2022):

Persyaratan Dokumen dan Biaya

1. Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:

  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat Izin Mengemudi.
  • Pas foto.
  • Swafoto (selfie).

2. Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan sudah masuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).

Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya perpanjangan SIM, berikut total biayanya:

  • Perpanjang SIM A Umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp. 75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp. 30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225 ribu.

Jika Anda ingin mengetahui cara memperpanjang SIM secara online, Anda bisa baca artikel ini: Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022

Tags: Cara Perpanjang SIMDispensasi Perpanjangan SIMPerpanjang SIMSIMSyarat Perpanjangan SIM
dibagikan19TweetSend
Artikel Sebelumnya

Korban Terseret Ombak Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Tak Bernyawa

Artikel Selanjutnya

Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

Berita Lainnya

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Seorang perempuan sedang membaca buku

Menyoal Rendahnya Minat Baca Masyarakat di Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

17/05/2022
Pelajar sedang megunjungi Perpustakaan Trenggalek

Dua Tahun Terhempas Pandemi Covid-19, Minat Baca Masyarakat Trenggalek Berangsur Turun

17/05/2022
Kantor Pegadaian Trenggalek

Warga Trenggalek Ramai Tebus Gadai Emas, Sudah Jadi Tren Musiman Jelang Lebaran

17/05/2022
Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek

Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

16/05/2022
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Cara Lengkap Memperpanjang SIM Online Tahun 2022

16/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.