• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Polisi Menempati Peringkat Pertama sebagai Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Sepanjang 2021

Wahyu AO Wahyu AO
21:26 31 Des 2021
Polisi Menempati Peringkat Pertama sebagai Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Sepanjang 2021

Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Menengah Polri, 30 Desember 2021/Foto: @DivHumas_Polri (Twitter)

26
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan catatan kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang 2021. Berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu) 2021 AJI Indonesia, pelaku kekerasan pada jurnalis yang paling banyak adalah Polisi.

Sasmito Madrim, Ketua AJI Indonesia, menyebutkan ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang teratat sejak 1 Januari 2021 hingga 25 Desember 2021. Dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus, disusul orang tidak dikenal 10 kasus.

Berikutnya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yaitu aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus, pekerja profesional 3 kasus, perusahaan, serta TNI, Jaksa dan Organisasi Masyarakat (Ormas) masing masing 1 kasus.

Dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), disusul kekerasan fisik (7 kasus) dan pelarangan liputan (7 kasus). AJI juga mencatat masih terjadi serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus dan penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata sebanyak 4 kasus. Sayangnya, hanya 1 kasus saja yang dibawa ke ranah pengadilan.

Baca juga: Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

“Kalau kami lihat dari kasus yang dibawa ke pengadilan, ini hanya ada satu kasus, yaitu kasus yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang akan sedang memasuki sidang putusan. Itu artinya praktik impunitas [pembiaran oleh negara] terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini masih terus terjadi,” jelas Sasmito dalam konferensi pers Catahu 2021 AJI Indonesia, secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Mengutip Catahu 2021 AJi Indonesia, salah satu kasus yang menjadi perhatian pada 2021 adalah penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi, ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap, yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

“Pengadilan Negeri Surabaya, saat ini sedang menyidangkan dua terdakwa polisi aktif anggota Polda Surabaya sebagai pelaku penganiayaan tersebut, yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Jaksa penuntut umum telah menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara,” tulis AJI Indonesia dalam Catahu 2021.

Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya mengatakan, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Poster dukungan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dianiaya oleh anggota Polisi
Poster dukungan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dianiaya oleh anggota Polisi/Foto: AJI Indonesia

Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren

Purwanto dan Firman masih dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp. 13.813.000, dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp. 42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, jaksa menuntut dua terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kasus Nurhadi menjadi perhatian karena menjadi satu-satunya kasus kekerasan jurnalis yang pelakunya adalah polisi dan berhasil diseret ke meja hijau, di mana puluhan kasus lain dengan pelaku polisi tidak pernah diusut,” terang AJI Indonesia.

Menurut AJI Indonesia, vonis yang diberikan kepada terdakwa nantinya akan menjadi bukti, apakah Majelis Hakim PN Surabaya menegakkan hukum seadil-adilnya pada pelaku kejahatan jurnalis atau malah sebaliknya, memperpanjang praktik impunitas. AJI Indonesia juga terus mendesak Polda Surabaya untuk mengungkap kasus ini hingga menyentuh aktor intelektual.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas, menegaskan bahaya dari praktik impunitas yang dilakukan oleh negara kepada kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Menurut Ika, jika negara melanjutkan praktik impunitas akan menimbulkan kekerasan baru kepada jurnalis.

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Indonesia
Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Indonesia/Foto: AJI Indonesia

Baca juga: Kritik ke Polisi, Warganet Sebut Novia Diperkosa Randy, Bukan Hubungan Suami Istri

“Praktik impunitas ini apabila dilanjutkan, maka akan melahirkan kekerasan kekerasan baru kepada jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil lainnya. Oleh karena itu praktik impunitas ini harus dihentikan oleh pemerintah supaya ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Ika.

Berdasarkan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021 ini, Ika menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pisak, di antaranya adalah Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri), aparat penegak hukum, dan Dewan Pers.

AJI Indonesia merekomendasikan, Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri. Sebab, personel polisi selalu menjadi aktor dominan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.

Reformasi tersebut diperlukan untuk menjadi Polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan, dan memproses kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian. Dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021 hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan.

Infografis kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2021
Infografis kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2021/Foto: AJI Indonesia

Baca juga: Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan

Berikutnya, AJI Indonesia merekomendasikan aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Sanksi pidana tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.

Kemudian, AJI Indonesia merekomendasikan Dewan Pers untuk memperkuat Nota Kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sebab, AJI Indonesia masih mencatat produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai karya jurnalistik masih diproses pidana oleh aparat.

Bahkan, beberapa di antaranya divonis bersalah oleh pengadilan seperti jurnalis berita.news Muhammad Asrul dan jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com Diananta Putra Sumedi. Perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan merevisi poin-poin kesepakatan seiring dengan ketentuan waktu yang akan berakhir.

Semisal Nota Kesepahaman (MOU) Dewan Pers dengan Kapolri yang akan berakhir pada 9 Februari 2022. Dewan Pers wajib melibatkan publik, khususnya komunitas pers guna mendapat masukan yang dapat memperkuat poin kesepakatan dengan lembaga penegak hukum.

“MOU Dewan Pers dengan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022. Ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan juga memperkuat nota kesepahaman tersebut,” tandas Ika.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: Kebebasan PersKekerasanKekerasan AparatKekerasan pada JurnalisKekerasan PolisiKriminalPers

Berita Terkait

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Utara Hari Ini, Cek Lokasinya

11:29 21 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com