Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Buntut Pembalakan Liar, Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021, 07:05:00
di Hukum

Orang lainjuga membaca:

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Buntut Pembalakan Liar, Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

KABARTRENGGALEK.com – Seorang pria asal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, TKD (48), tewas ketika mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan Perhutani. Kini tiga orang temannya yang ikut melakukan pembalakan liar ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek pada selasa (13/07).

Ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu SA (35), ST (60), dan SP (41). Ketiga tersangka tersebut berasal dari desa yang sama yaitu Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Ketiganya adalah rekan TKD yang bersama-sama melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang masuk wilayah Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Krisna Dwijaya, menjelaskan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendalami kasus tersebut. Ipda Krisna menjelaskan, TKD bersama tiga rekannya berangkat ke kawasan hutan milik Perum Perhutani Kamis (09/07) petang. Mereka memotong beberapa batang pohon hingga tengah malam.
Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Trenggalek dan menjalani penyidikan lebih lanjut untuk kasus pembalakan liar atau illegal logging. Menurut Ipda Krisna, ketiga tersangka menyerahkan diri setelah kepolisian mendalami kasus meninggalnya TKD.
Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dari hasil kejahatan mereka. Antara lain dua unit sepeda motor modifikasi yang dipakai untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan, empat kayu gelondongan jenis sono, serta alat pemotong kayu.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Krisna. 
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada Polisi, mereka baru pertama kali membalak kayu di wilayah hutan milik Perum Perhutani itu.
“Rencananya, setelah mendapat kayu itu, mereka akan jual ke pengepul. Tapi pengepulnya siapa, mereka juga masih binggung karena keburu ada kejadian itu tadi,” ungkap Ipda Krisna.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara.
dibagikan7TweetSend
Artikel Sebelumnya

Bawa Pulang Kayu Hasil Pembalakan Liar, Pria Asal Trenggalek Terpeleset Hingga Tewas

Artikel Selanjutnya

Pemkab Trenggalek Mewacanakan Sewa Asset Tanah untuk Para Pedagang di Sor Trembesi

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In