Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Sabtu, 28 Januari, 2023
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Tipu Warga Trenggalek hingga Rp. 10 juta, Pelaku Jual Beli Online Ditangkap Polisi

Wahyu AO
18:20 9 Mar 2022
A A
Balas
Dua penipu jual beli online yang ditangkap Polres Trenggalek

Dua penipu jual beli online yang ditangkap Polres Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Perkembangan teknologi digital di Trenggalek khususnya tak bisa dipungkiri. Hal demikian juga menjadi ancaman bagi pengguna jika tidak berhati-hati dalam menggunakan, khususnya terkait jual beli online, Rabu (09/03/2022).

Kepolisian Resor Trenggalek berhasil membekuk dua tersangka penipuan jual beli online. Penipuan itu ditujukan kepada warga Trenggalek yang hendak seolah-olah memberi barang dagangannya.

Awalnya, korban tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu akun di grup facebook Motor Bekas yang menawarkan sebuah Trail Mini seharga Rp. 2,5 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi pers mengatakan, setelah korban transaksi kepada tersangka, pihak tersangka melakukan pengiriman video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via Whatsapp.

RekomendasiUntukmu

Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi.

Tersangka tak berhenti di situ untuk melancarkan aksinya meminta uang. Kemudian tersangka melakukan permintaan uang kembali dengan dalih percepatan pengiriman barang.

“Untuk total kerugian korban sekitar Rp. 10 juta, dan barangnya tidak jadi dikirim tersangka kepada pihak korban,” ujar Dwiasi.

Dwiasi menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, hingga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni SR dan SF.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handphone yang terdapat file foto dan video seperti yg telah dikirimkan kepada korban.

“Tersangka SR dan SF diamankan di basecamp atau tempat bekerja tepatnya di Kelurahan Tanete kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan dan menurut pengakuan mereka telah melakukan aksinya ini selama tujuh bulan,” jelas Dwiasi.

Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: Kasus Jual Beli OnlineKriminalPolres Trenggalek
dibagikan20TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diterjang Hujan, Rumah Warga Trenggalek Roboh

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In