Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Jumat, 24 September 2021, 17:45:30
di Hukum
Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Polres Trenggalek tangkap ustadz pelaku kekerasan seksual selama tiga tahun dengan korban 34 santriwati/Foto: Polres Trenggalek

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Ustadz di Trenggalek tega cabuli santriwatinya. Saking bejatnya, ada 34 santriwati korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustadz itu, Jumat (24/09).

Ustadz salah satu pondok pesantren di Trenggalek berinisial SMT (34) itu merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek. SMT mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya.

SMT mengaku, ia sudah melakukan kekerasan seksual sejak tahun 2019. SMT juga mengakui ada 34 santriwati yang menjadi korban perilaku bejatnya.

Baca juga: Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati.

Orang lainjuga membaca:

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika salah satu korban dari SMT bercerita kepada orang tuanya terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, SMT mulai aktif sebagai ustadz pada tahun 2017 di salah satu Ponpes Trenggalek.

“Awalnya, oknum ustadz ini sudah diberhentikan dari pondok. Namun ada orang tua yang bertanya kepada anaknya, kemudian anaknya cerita kepada orang tuanya. Dari sinilah kasus terungkap,” jelas Arief.

Baca juga: Ustad di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Warganet Mencibir Tindakan Bejatnya.

“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ungkap Arief.

Kasus tersebut masuk dalam laporan Polres Trenggalek sejak tanggal 22 September 2021. Polres Trenggalek langsung turun tangan dan menangkap SMT di hari yang sama.

“Kita amankan di hari itu juga,” ujar Arief.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Kristina, memberikan keterangan. Kristina mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban. Mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan.

Baca juga: Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual

“Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma healing dengan menurunkan konselor yang kita miliki,” ujar Kristina.

Ustadz pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek. SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL

Tags: Kekerasan SeksualKriminalPilihan EditorPolres Trenggalek
dibagikan87TweetSend
Artikel Sebelumnya

Perlu Perbaikan, Ada 12 Catatan Evaluasi Pembentukan Desa Wisata Trenggalek

Artikel Selanjutnya

Program PTSL 2021, BPN Trenggalek Targetkan Sertifikasi 45.500 Bidang Tanah

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    65 dibagikan
    dibagikan 65 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.